RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) resmi ditetapkan kemarin (17/12). Selanjutnya, peraturan bupati (perbup) menunggu nomor register dari gubernur. "Tujuan raperda ini memberi perlindungan untuk anak-anak hingga ibu hamil akibat asap rokok," kata Bupati Bojonegoro Setyo Wahono kemarin.
Dia melanjutkan, pembentukan perda bukan untuk melarang kegiatan merokok. Tapi, mengatur dan melokalisir tempat-tempat tertentu yang harus bebas rokok. Guna menjamin hak nonperokok atau perokok pasif. "Masih diperlukan administrasi selanjutnya," tambah dia.
Yakni, menunggu nomor register dari gubernur. Pria asal Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo itu menegaskan, keberhasilan KTR bergantung komitmen masing-masing. "Pembahasan perbup menunggu nomor register gubernur," imbuhnya saat wawancara cegat depan ruang Paripurna DPRD.
Anggota Fraksi PAN-BNR DPRD Bojonegoro M. Choirul Anam menegaskan, Bojonegoro salah satu penghasil tembakau terbaik di Jatim. Pabrik rokok juga banyak, sehingga raperda harus memberikan perlindungan bagi petani tembakau maupun bagi pelaku usaha di bidang tembakau dan rokok.
Choirul melanjutkan, KTR harus disesuaikan dengan KUHAP yang baru. Tentang pidana, kata dia, pihaknya meminta penghapusan tuntutan pidana. Serta, meminta denda dikenakan pelanggar perda dibuat seringan mungkin.
"Fraksi kami meminta disediakan ruang atau tempat khusus untuk merokok di ruang publik sebagai konsekuensi jika di dalam raperda ada pembatasan individu untuk tidak merokok sembarangan. Sehingga tidak dianggap sebagai raperda melarang merokok," ujarnya.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan menyampaikan, raperda melarang setiap orang melakukan kegiatan merokok dan/atau menggunakan produk tembakau di dalam KTR. Kecuali di tempat khusus merokok (TKM) yang disediakan sesuai peraturan daerah (perda).
Anggota Fraksi PDIP itu melanjutkan, setiap Orang dilarang melakukan kegiatan penjualan, pembelian, pengiklanan, promosi, dan/atau pemberian sponsor produk tembakau di dalam KTR. "Setiap orang dilarang menjual rokok
kepada orang di bawah usia 18 tahun, anak dan perempuan hamil, dan melalui mesin layan diri. Sesuai Pasal 12 Raperda KTR " lanjutnya.
Jika melanggar, tegas dia, disebutkan dalam Pasal 21. Menurutnya, jika melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 juta. "Setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling tiga bulan atau denda Rp 1 juta," pungkasnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana