Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pengadaan Mobil Siaga Desa Lanjut Lagi, Inspektorat Bojonegoro Ingatkan Kades Tak Tergiur Cashback

Dhani Wahyu Alfiansyah • Minggu, 16 November 2025 | 15:00 WIB
PROSES SIDANG: Proses hukum mobil siaga desa berlangsung di pengadilan. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
PROSES SIDANG: Proses hukum mobil siaga desa berlangsung di pengadilan. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) kembali mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Inspektorat Bojonegoro mengingatkan agar seluruh desa tidak tergiur praktik cash back seperti yang sempat terjadi pada pengadaan tahun 2022 lalu.

Inspektur Bojonegoro Teguh Prihandono menegaskan, pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap pedoman pelaksanaan yang berlaku. “Agar desa mengikuti juknis (petunjuk teknis) yang ada," terangnya kepada Radar Bojonegoro.

Ia menambahkan, dalam pengadaan kali ini desa diharapkan benar-benar menjaga integritas dan tidak tergoda dengan tawaran-tawaran yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. “Jangan tergiur dengan cashback,” tegasnya.

Peringatan ini disampaikan seiring dengan bergulirnya program pengadaan 33 unit mobil siaga desa untuk tahun anggaran 2025. Program tersebut bersumber dari BKKD dengan total anggaran sekitar Rp 11 miliar, yang diperuntukkan bagi 33 desa yang belum memiliki mobil siaga.

Langkah pencegahan juga diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 700/2263/412.100/2025 yang diterbitkan pada Selasa (11/11). Surat ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Setyo Wahono menegaskan tiga imbauan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro. Pertama, ASN dilarang melakukan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Kedua, pegawai yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak boleh menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi kepada penyedia maupun calon penyedia.

Ketiga, ASN dilarang menerima janji-janji yang berkaitan dengan jabatan dan tugas kedinasan. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Desa #mobil siaga desa #inspektorat #asn #BKKD #gratifikasi #bojonegoro #cashback #cash back #Mobil Siaga #bantuan keuangan