Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemerintah Sudah Legalkan Umrah Mandiri, Belum Ada Pendaftar Asal Bojonegoro

Dewi Safitri • Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Photo
Photo

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 terkait perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Kebijakan baru ini memungkinkan umat Islam mengatur sendiri keberangkatan umrah tanpa harus melalui biro travel resmi. Meski demikian, belum ada calon jemaah umrah mandiri yang tercatat di Bojonegoro.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Bojonegoro Abdulloh Hafidz membenarkan, adanya pelegalan umrah secara mandiri mulai tahun ini.

Namun, karena peraturan baru disahkan. Sehingga, belum ada laporan yang masuk terkait adanya calon jemaah umrah mandiri di Bojonegoro saat ini.

“Belum ada laporan karena aturannya baru ditetapkan,” ujarnya.

Meski telah dilegalkan, regulasi tersebut tetap menyaratkan sejumlah ketentuan ketat.

Ketua KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro, Sholikin Jamik menyampaikan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika melakukan umrah mandiri.

Sesuai pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU. Yakni, beragama Islam, memiliki paspor berlaku minimal enam bulan, tiket pergi-pulang ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia melalui sistem informasi Kementerian.

“Dalam Pasal 88A juga diatur hak jemaah, yaitu mendapat layanan sesuai perjanjian dan dapat melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri,” ujarnya.

Dia mengatakan, dengan dilegalkannya umrah mandiri tentu berdampak pada travel. Hal ini juga menjadi tantangan bagi biro travel untuk meningkatkan mutu layanan.

“Karena selama ini umrah harus dilakukan melalui travel, sekarang bisa mandiri. Tentu akan berdampak dan menjadi tantangan tersendiri bagi travel umrah untuk lebih membenahi diri dari sisi pelayanan,” lanjutnya.

Menurutnya, umrah mandiri memiliki sejumlah kelebihan seperti fleksibilitas waktu dan biaya, kendali penuh atas persiapan, pengalaman ibadah yang lebih personal, serta harga yang lebih terjangkau.

Namun, di sisi lain, jemaah juga harus siap menghadapi risiko seperti mengurus administrasi sendiri, tidak ada bimbingan ibadah, tidak ada kepastian layanan, minimnya layanan kesehatan dan penanganan darurat, hingga adanya potensi penipuan.

“Bagi masyarakat tentu bisa mendapat banyak pilihan. Masyarakat yang memiliki pendidikan tinggi, ilmunya manasik umrah sudah tinggi, menjadi pilihan dengan dilegalkannya ini,” terangnya. (ewi/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#arab saudi #manasik #umrah mandiri #ibadah haji #regulasi #Kemenag Bojonegoro #pihu #pemerintah #kemenag #islam #masyarakat madani #abdulloh hafidz #bojonegoro #sholikin jamik #haji #umrah