RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menyebut pemilihan kepala desa (pilkades) pergantian antarwaktu (PAW) musyawarah mufakat memiliki kerawanan tersendiri. Terutama dalam syarat peserta musyawarah dari tokoh masyarakat.
"Sama-sama belum tahu, kalau kemudian dalam juknis (petunjuk teknis) tokoh diundang yang legal maka tidak ada persoalan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Choirul Anam.
Menurut Irul, berdasar rapat kerja bersama tiga kecamatan meliputi Kecamatan Kota, Kapas, dan Balen mengambil kesimpulan, siap menggelar pilkades PAW musyawarah mufakat. Hanya tinggal menunggu juknis dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD).
"Anggaran juga sudah disiapkan. Hanya tinggal menunggu juknis dari DPMD. Dari tingkat kerawanan inilah menurut analisa kami ada di pemilihan tokoh (peserta musyawarah)," tegas Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dia melanjutkan, jika dalam juknis tokoh diundang merupakan tokoh legal dalam artian memiliki surat keputusan (SK) dengan jangka waktu tertentu saat diangkat berkemungkinan tidak menjadi masalah.
Namun, khawatirnya yang diundang hanya dengan sebutan tokoh masyarakat saja. Berpotensi munculnya subjektivitas.
"Misal saya ketua BPD (badan permusyawaratan desa) tidak suka tokoh ini terus tidak diundang. Ini yang kami khawatirkan, padahal bisa jadi itu tokoh yang sebenarnya," lanjut dia.
Sehingga, dia berharap, juknis nanti mengatur kriteria tokoh yang diundang atau tokoh secara legal. Di antaranya RT, RW, BPD, perangkat desa (perades), karang taruna (kartar), tokoh masyarakat, serta tokoh agama misalnya takmir masjid. Selanjutnya, ada kerawanan lainnya yakni di tata cara pemilihan secara voting.
"Ketika tidak terjadi musdes (musyawarah desa) tentu ada voting, ini yang bisa jadi tingkat kerawanan tinggi. Seperti apa mekanisme pemilihan suaranya. Kami berharap dan berkomitmen pilkades PAW musdes berjalan baik, lancar, dan damai. Insya Allah juknis secepatnya (turun)," pungkas Irul. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana