Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Rumah Potong Hewan Bojonegoro Mati Suri, Hanya Dua Titik yang Beroperasi

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 9 Juli 2025 | 00:35 WIB
ILustrasi peternakan sapi.
ILustrasi peternakan sapi.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dari tiga Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Bojonegoro, hanya dua di antaranya yang beroperasi aktif. Tepatnya RPH Padangan dan RPH Baureno, sementara RPH Bojonegoro Kota hingga kemarin (7/7) masih tidak beroperasi.

Rata-rata pemotongan sapi di dua RPH yang aktif tersebut hanya berkisar lima ekor per bulan.

Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Pertenakan dan Perikanan (Disnakkan) Bojonegoro Lutfi Nurrahman mengatakan di Bojonegoro terdapat tiga RPH, yang aktif hanya dua RPH. Yaitu RPH Padangan dan Baureno.

‘’Untuk pemotongan hewan di dua RPH aktif rerata lima ekor sapi per bulan,” katanya.

Sementara satu RPH yang tidak aktif adalah RPH Bojonegoro Kota. Namun pihaknya tidak memerinci secara pasti penyebab mandeknya operasional RPH tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bojonegoro, sejak Oktober 2021 RPH Bojonegoro sudah tidak aktif karena bangunan tak layak. Juga kapasitas pemotongan tidak mencukupi dan tempat penanganan limbah kurang.

Baca Juga: Pemkab Bojonegoro Serahkan 4 Hewan Kurban Di Lokasi Berbeda, Sapi dari Presiden RI Diserahkan Di Masjid Agung Darussalam

Sehingga RPH di Kecamatan Kota tersebut direvitalisasi. Alasan lain revitalisasi RPH Bojonegoro kota karena jumlah hewan dipotong setiap tahunnya meningkat. Sehingga perlu adanya fasilitas sesuai.

RPH Bojonegoro Kota direvitalisasi ke Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Namun hingga saat ini RPH Banjarsari belum beroperasi. Walau bangunan RPH sudah terbangun.

Lutfi menjelaskan dalam pemotongan hewan tidak boleh memotong sapi betina. Kecuali sudah tidak produktif berdasarkan pemeriksaan dokter hewan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter hewan berwenang.

‘’Regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ungkapnya. (irv/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Limbah #baureno #RPH Bojonegoro #Pemotongan sapi #Sapi #peternakan #Padangan #disnakkan bojonegoro #rumah potong hewan #trucuk #Disnakkan #rph #hewan