Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

19 Kursi Kades Kosong, DPRD Bojonegoro Dorong Pelaksanaan PAW

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 17 Januari 2025 | 17:41 WIB
Ilustrasi Kursi(Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi Kursi(Ainur Ochiem/RDR.BJN)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Meninggalnya Kepala Desa (Kades) Bulaklo, Kecamatan Balen pada Rabu (15/1) malam, menambah daftar panjang kekosongan kursi nomor satu desa.

Dari sebelumnya 18 desa, kemarin (16/1) kekosongan menjadi 19 kursi. ‘’Iya (kades kami), meninggal dunia kemarin (Rabu, red) malam,” kata Sekretaris Desa (Sekdes) Bulaklo, Kecamatan Balen Rini Purwanti kemarin (16/1).

Rini melanjutkan, meninggalnya kades diperkirakan sekitar pukul 19.30 karena sakit. Sehingga, imbuh dia, kini jabatan kades definitif mengalami kekosongan dan diisi pelaksana tugas (plt). ‘’Sementara (diisi) plt. Tadi (kemarin, red) saya dipanggil pak camat terkait itu (untuk menjadi plt),” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Sudiyono mengatakan, banyaknya kekosongan kursi kades harus segera dilakukan upaya pengisian. Di antaranya dengan pergantian antarwaktu (PAW). Sebab, menurutnya, pemimpin pemerintahan tingkat desa dari kades dan badan permusyawaratan desa (BPD). ‘’Harapan kami segera dilakukan pengisian. Dan kami mendorong itu,” klaimnya.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu melanjutkan, sebelumnya dilakukan penundaan atau moratorium pemilihan kepala desa (pilkades) karena adanya pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, kata dia, harusnya pilkades bisa dilakukan tahun ini.

‘’Berdasar informasi moratorium, dari DPMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa) sudah bersurat ke depdagri (departemen dalam negeri) terkait pencabutannya. Seharusnya 2025 sudah bisa dilakukan (pilkades),” tegasnya.

Sementara itu, tambah dia, pilkades serentak dilakukan tiga gelombang di 2027, 2028, dan 2029. Berdasar data dihimpun, kekosongan kades definitif berjumlah 19 kursi. Rinciannya sepuluh meninggal dunia dan sembilan terjerat kasus pidana.

Kades meninggal dunia meliputi Desa Bungu, Kecamatan Kanor; Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu; Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem; Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno; dan Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo.

Kemudian, Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk; Desa Miyono, Kecamatan Sekar; Desa/Kecamatan Sugihwaras; Desa Jumok, Kecamatan Ngraho, dan Desa Bulaklo, Kecamatan Balen.

Sedangkan, kades terjerat pidana di antaranya Desa/Kecamatan Kapas; Desa Kanten, Kecamatan Trucuk; Desa Deling, Kecamatan Sekar; Desa Punggur, Kecamatan Purwosari; dan Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo. Ditambah empat desa di Kecamatan Padangan meliputi Desa Tebon, Dengok, Purworejo, ddan Kuncen. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#camat #DPRD #Meninggal Dunia #Sudiyono #Desa #PAW #sakit #pilkades serentak #pergantian antarwaktu #Kursi #sekdes #depdagri #dprd bojonegoro #pilkada #pilkades #bojonegoro #balen #Pengisian #plt #kepala desa #pidana #kades #DPMD #bpd