Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Buntut Konflik Pemdes, Pencairan Dana Desa 2025 untuk Desa Talok Butuh Rekomendasi Kemenkeu

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 9 Desember 2024 | 19:57 WIB
VAKUM: Balai Desa Talok, Kecamatan Kalitidu tampak sepi. Pemdes vakum karena konflik internal.
VAKUM: Balai Desa Talok, Kecamatan Kalitidu tampak sepi. Pemdes vakum karena konflik internal.

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Talok, Kecamatan Kalitidu gagal salurkan dana desa (DD) tahap tiga 2023 dan keseluruhan DD 2024. Lantaran adanya permasalahan internal. Akibatnya, pencairan DD Talok 2025 harus ada rekomendasi dari Kemenkeu dan permohonan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro

’’Harus ada permohonan dari pemkab untuk kasus Desa Talok agar penyaluran DD 2025 bisa disalurkan dan ada rekomendasi dari Menteri Keuangan untuk penyaluran DD di Desa Talok,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno.

Adapun jumlah DD di Desa Talok kembali teranggarkan pada 2025 sebesar Rp 810 juta. Dengan rincian, Rp 607 juta dari alokasi dasar dan Rp 203 juta dari alokasi formula. Teguh melanjutkan, KPPN hanya sebagai penyalur.

Jadi, selama tidak ada rekomendasi dari Kemenkeu RI. Maka, DD di Desa Talok tidak bisa salur karena aplikasi terkunci. ’’Selama tidak ada rekomendasi dari Kemenkeu, maka tidak bisa salur karena aplikasi terkunci dari kantor pusat,” tuturnya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, belum membaca pernyataan tertulis terkait persyaratan penyaluran DD di Desa Talok pada 2025 yang harus menyertakan permohonan dari pemkab. ’’Saya belum baca pernyataan tertulisnya,”’ ujarnya.

Namun, menurut orang nomor satu di Pemkab Bojonegoro tersebut, penyaluran DD di 2025 mekanismenya seperti biasa. Yakni, desa menyampaikan Peraturan Desa (Perdes) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Meskipun DD di Desa Talok 2024 tidak salur, namun perdes tetap menjadi salah satu persyaratan agar Desa Talok dapat mencairkan DD di 2025. (ewi/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kalitidu #Rekomendasi #DD #adriyanto #Perdes #Pencairan #pj bupati bojonegoro #dana desa #internal #pemkab bojonegoro #KPPN #bojonegoro #kemenkeu #Talok #kemenkeu ri #APBDes