Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

DPRD Blora Setujui Pengajuan Pinjaman Rp 215 M Untuk Perbaikan Jalan

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 3 Desember 2024 | 19:45 WIB
JALAN COR: Seorang perempuan paro baya mengayuh sepeda menyusuri ruas Jalan Blora-Randublatung yang sudah dibangun pemkab. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO
JALAN COR: Seorang perempuan paro baya mengayuh sepeda menyusuri ruas Jalan Blora-Randublatung yang sudah dibangun pemkab. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO

 

BLORA, Radar Bojonegoro - DPRD mengesahkan pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp 215 miliar. Suntikan dari utang di Bank Jateng itu bakal cair tahun depan. Tentu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora punya kewajiban melunasi, dengan tenggat waktu dua sampai tiga tahun.

Ketua DPRD Blora Mustopa mengungkapkan, bahwa dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk perbaikan jalan-jalan yang menjadi tanggung jawab pemkab. Sebanyak 28 titik jalan diperkirakan akan diperbaiki menggunakan dana pinjaman tersebut.

’’Pinjaman ini telah dibagi merata ke seluruh kecamatan. Sudah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati,” ungkapnya. Mustopa melanjutkan, pada 2025 mendatang, perbaikan jalan di Blora akan mengalami peningkatan signifikan.

Pihaknya optimistis, bahwa masalah jalan kabupaten yang rusak dapat teratasi dengan pengajuan pinjaman. ’’Insyaallah, jalan-jalan yang rusak akan diperbaiki dengan kualitas yang baik,” katanya.

Pihaknya telah meminta, dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora untuk memetakan jalan yang perlu penanganan khusus. Seperti jalan dengan kondisi tanah lemah, akan diprioritaskan dalam bentuk pengecoran.

Mustopa menjelaskan, persetujuan pengajuan pinjaman tersebut sudah melalui pendalaman yang matang. Menimbang kemampuan daerah untuk membayar. Selain itu, pihaknya mengajak diskusi DPUPR serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

’’Pinjaman ini diatur sesuai dengan kemampuan daerah. Mengingat keterbatasan APBD,” katanya. Politikus PKB tersebut mengatakan,  pinjaman menjadi solusi untuk perbaikan jalan. Nantinya untuk pelunasan, sebagian besar APBD akan digunakan untuk membayar pinjaman dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun.

Persetujuan dewan tersebut bukan tanpa alasan, Mustopa menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan respons permintaan masyarakat Blora yang menginginkan perbaikan jalan yang lebih baik.

’’Kami berharap pada 2025 nanti, semua jalan rusak dapat selesai diperbaiki sesuai dengan harapan masyarakat,” bebernya. Diketahui, pemkab sebelumnya juga pernah mengajukan pinjaman daerah di Bank Jateng sekitar Rp 150 miliar pada 2022. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#perbaikan jalan #pinjaman #DPRD #TAPD #Bank Jateng #Mustopa #DPRD Blora #apbd #DPUPR Blora #hutang #pengecoran #pinjaman daerah #blora #DPUPR