BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pengusiran lima jurnalis yang dilakukan salah satu pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro Kamis (24/10) menuai protes.
Jurnalis yang tergabung Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro menggelar aksi di depan kantor Pemkab Bojonegoro Senin (28/10).
Koordinator lapangan (korlap) aksi Bambang Yulianto mengatakan, pengusiran jurnalis saat liputan di ruang kerja Kepala Bagian Protokoler, Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bojonegoro Triguno Sudjono Prio masuk kategori pelanggaran UU Nomor 40/1999 Tanteng Pers.
‘’Kami menuntut pemkab segera evaluasi, agar tidak sewenang-wenang dan lebih paham fungsi kerja kehumasan dan jurnalistik,” ujar Bambang Yulianto kemarin.
Ketua PWI Bojonegoro M. Yazid menambahkan, jika pejabat publik menolak dikonfirmasi perihal informasi publik merupakan bentuk ketidakterbukaan pemerintah. ‘’Harus ada evaluasi bagi pejabat yang tidak terbuka,” ujarnya.
Ketua AJI Bojonegoro Muhammad Suaeb menegaskan, kerja jurnalis dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.
Di pasal 18 disebutkan, pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa diproses pidana. ‘’Siapa pun yang menghambat kerja jurnalis, bisa diproses hukum,’’ tegasnya.
Setelah bergantian orasi, aksi yang dijaga ketat polisi itu membubarkan diri dengan tertib.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, jurnalis adalah mitra pemerintah. ‘’Jadi perlu untuk selalu dirangkul. Ini pesan saya ke seluruh pegawai,’’ katanya terpisah. (yna/msu)
Editor : Hakam Alghivari