Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 7,2 Miliar untuk 52 Desa di Blora, Setiap Desa Bakal Menerima Rp 138 Juta

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 8 September 2024 | 19:15 WIB
Ilustrasi Uang. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Uang. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

 

BLORA, Radar Bojonegoro – Sebanyak 52 desa, dari 271 desa se Kabupaten Blora, bakal mendapat kucuran dana insentif Rp 7,2 miliar dari Kementerian keuangan (Kemenkeu). Uang itu diperoleh atas dasar pemenuhan kriteria utama dan kinerja desa yang baik. Tercatat hanya satu desa mandiri yang mendapat insentif tersebut.

Menurut Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Suwiji, tidak semua desa di Blora mendapatkan dana insentif dari kemenkeu. Sebab, terdapat dua kriteria yang ditentukan kementerian, yakni kriteria utama dan kinerja desa.

“Ada 52 Desa yang bakal mendapat transfer dana insentif dari kemenkeu,” katanya Jumat (6/9).

Menurut dia, kriteria utama dinilai dari tidak adanya permasalahan keuangan desa. Sementara terkait kinerja, dinilai dari penyaluran dana desa tahap satu, berdasarkan data realisasi anggaran APBDes 2023 atau tahun sebelumnya.

“Desa yang memperoleh itu merupakan desa yang paling cepat pengajuan dan pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

Suwiji menjelaskan, jumlah total dana yang bakal dikucurkan sebanyak Rp 7,2 miliar lebih. Masing-masing desa yang terpilih bakal mendapatkan sekitar Rp 138 juta. Penggunaannya untuk kegiatan yang diprioritaskan nasional, daerah dan desa.

“Termasuk untuk penganggaran stunting, dan program prioritas lain dari pemerintah,” terangnya.

Pemberian dana insentif tersebut diatur dalam keputusan Kemenkeu Nomor 352/2024 yang ditetapkan pada 1 September. Keputusan tersebut tentu akan lebih memacu desa lain untuk lebih tertata dalam administrasi dan proyeksi penggunakaan dana desa.

Dari 52 desa yang menerima dana tersebut tercatat hanya terdapat satu desa mandiri. Selebihnya, pihaknya masih perlu menyinkronkan data. Untuk pencairan, langsung dilakukan layaknya pencairan DD dengan pengajuan.

“Seperti halnya DD, cair setelah ada pengajuan dari desa, langsung ke RKD (Rekening Kas Desa), di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah)  hanya pemindahbukuan saja,” tutupnya. (luk/msu) 

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#prioritas #DD #Rekening Kas Umum Daerah #penganggaran #Desa #kementrian keuangan #Kabupaten Blora #keuangan desa #Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa #dana desa #Anggaran #pemerintahan #stunting #keuangan #program #RKUD #kemenkeu #dana insentif #blora #DPMD