BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masih ada yang melanggar aturan.
Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro telah memberikan saran perbaikan.
Berdasarkan data Bawaslu Bojonegoro, per tanggal 28 November hingga 15 Desember 2023 terdapat 2.346 APK yang dinyatakan melanggar.
Kemudian, yang dipasang setelah tanggal itu dan saran perbaikan, jumlahnya menyisakan 1.213 APK yang melanggar.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo, APK peserta Pemilu 2024 itu hasil dari penertiban tahap pertama, sejak dimulainya masa kampanye hingga 15 Desember 2023. ‘’Sudah berkurang, karena telah kami inventarisir dan berikan saran perbaikan,” ungkapnya.
Menurut dia, hingga Rabu (20/12), jumlah pelanggar APK tercatat 1.213. Selanjutnya akan dilakukan pemantauan melalui penertiban tahap dua.
‘’Baru yang tidak diperbaiki masuk dalam pelanggaran administrasi,” tambah pria yang akrab disapa Hans itu.
Ribuan APK rerata melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro, diantaranya spanduk yang dipaku di pohon.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro Dandi Suprayitno menyampaikan, sudah mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak merusak pohon dalam pemasangan APK.
Bahkan telah disampaikan langsung pada peserta pemilu, saat pertemuan KPU dan Bawaslu. ‘’Kami akan komunikasikan lagi dengan Bawaslu dan KPU,” ungkapnya katanya terpisah. (dan/msu)