Oleh :
Verio Afana, S.H
Ketua Bidang Advokasi Teras Center Nusantara
Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bojonegoro memiliki posisi strategis dalam mendukung perekonomian daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. BUMD tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi juga berperan sebagai instrumen pembangunan yang mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan diawasi secara optimal.
Komitmen tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perda ini menjadi fondasi hukum bagi tata kelola BUMD agar mampu beroperasi secara sehat, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Amanat Perda No. 3 Tahun 2017: Profesional dan Akuntabel
Perda Bojonegoro no. 3 Tahun 2017 menegaskan bahwa untuk meningkatkan kinerja BUMD agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan pelayanan masyarakat, BUMD harus dikelola dan diawasi secara optimal. Prinsip ini bukan sekadar norma administratif, melainkan pedoman etis dan operasional yang wajib dijalankan oleh seluruh organ perusahaan.
Sebagai organ BUMD yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan, Direksi memegang peran sentral. Dalam menjalankan tugasnya guna mencapai tujuan pendirian Perusahaan Umum Daerah, Direksi diwajibkan untuk mematuhi Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan prinsip-prinsip: profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Prinsip-prinsip tersebut harus tercermin dalam setiap kebijakan dan aktivitas perusahaan, termasuk dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang selama ini dikenal sebagai salah satu pos belanja paling rentan terhadap penyimpangan.
Potret BUMD Bojonegoro dan Peran PT ADS
Kabupaten Bojonegoro saat ini memiliki enam BUMD, yaitu PT Asri Dharma Sejahtera (PT ADS), PT BBS, PDAM, PT GDK, PD BPR, dan Perumda Pangan Mandiri. Masing-masing memiliki fungsi dan karakteristik usaha yang berbeda, namun semuanya mengelola dana publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Di antara enam BUMD tersebut, PT ADS menonjol sebagai penyumbang Corporate Social Responsibility (CSR) terbesar bagi pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Bojonegoro. Kontribusi ini layak diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan daerah.
Namun, PT ADS juga terlihat sebagai salah satu BUMD yang cukup aktif melakukan perjalanan dinas, baik di dalam daerah maupun ke luar kota. Aktivitas perjalanan dinas tentu memiliki dasar kebutuhan operasional, koordinasi, dan pengembangan usaha. Meski demikian, tingginya intensitas perjalanan dinas harus diimbangi dengan sistem pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel agar tidak membuka celah terjadinya korupsi.
Potensi Korupsi dalam Anggaran Perjalanan Dinas
Pengalaman penegakan hukum di berbagai daerah menunjukkan bahwa anggaran perjalanan dinas sering menjadi salah satu titik rawan korupsi. Beberapa bentuk potensi penyimpangan yang kerap terjadi antara lain: Perjalanan dinas fiktif, yaitu pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan, dengan melampirkan dokumen pendukung palsu seperti tiket dan kuitansi hotel.
Mark-up biaya, berupa pengajuan penggantian biaya transportasi, akomodasi, dan uang saku dengan nilai yang lebih tinggi dari pengeluaran aktual. Penyalahgunaan anggaran, dengan menggunakan dana perjalanan dinas untuk keperluan pribadi yang tidak terkait dengan tugas resmi. Kelebihan pembayaran, termasuk pembayaran ganda atau pembayaran yang melebihi standar internal BUMD dan tidak dikembalikan ke kas perusahaan. Perencanaan yang tidak memadai, yakni pencairan dana kegiatan tanpa perencanaan bisnis yang matang dan tanpa tujuan yang jelas, sehingga sulit dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap BUMD sebagai pengelola dana daerah.
Akar Masalah: Kelemahan Sistem Pengawasan
Potensi korupsi dalam anggaran perjalanan dinas umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan muncul akibat kelemahan sistemik, antara lain: Lemahnya pengawasan internal, sehingga kontrol dan audit internal tidak berjalan efektif dan memberi ruang gerak bagi oknum. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, yang membuat proses pelaporan dan pengelolaan anggaran mudah dimanipulasi. Birokrasi yang rumit, dengan prosedur administrasi berbelit yang membuka peluang negosiasi informal atau praktik suap. Ketiadaan sistem pembayaran terintegrasi, sehingga verifikasi keaslian dokumen perjalanan menjadi sulit dilakukan.
Kondisi ini menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan integritas individu, tetapi harus ditopang oleh sistem yang kuat dan transparan.
Peran Strategis Bupati sebagai Wakil Pemilik Modal
Secara hukum, Bupati tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat oleh Perusahaan Umum Daerah dan tidak menanggung kerugian perusahaan melebihi nilai kekayaan daerah yang telah dipisahkan. Namun demikian, sebagai wakil daerah selaku pemilik modal, Bupati Bojonegoro memiliki peran strategis dalam memastikan BUMD dikelola secara sehat.
Sebelum pengesahan laporan tahunan BUMD, terdapat sejumlah langkah konkret yang dapat dilakukan untuk menutup celah korupsi. Penunjukan Auditor Independen. Penerbitan regulasi, melalui Peraturan Bupati yang mewajibkan audit eksternal berkala oleh auditor independen (Akuntan Publik Bersertifikat) untuk seluruh BUMD. Mekanisme seleksi yang transparan, dengan kriteria profesionalisme dan independensi yang ketat untuk menghindari konflik kepentingan. Penetapan lingkup audit, tidak hanya mencakup laporan keuangan, tetapi juga audit kinerja dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penguatan Tata Kelola (Governance) BUMD
Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten. Pelaporan akuntabilitas berkala, yang transparan kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat serta diverifikasi oleh auditor independen. Penanganan benturan kepentingan, melalui regulasi internal yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Pemanfaatan Hasil Audit. Tindak lanjut temuan audit, termasuk perbaikan sistem, pemberian sanksi, dan pelaporan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Publikasi hasil audit, setidaknya dalam bentuk ringkasan non-rahasia, guna memperkuat pengawasan publik oleh masyarakat dan media.
Pengawasan Internal dan Eksternal Lainnya. Optimalisasi peran Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam pengawasan berkelanjutan dan penilaian risiko. Kerja sama dengan KPK dan BPKP, untuk asistensi, pembinaan, serta pembangunan sistem integritas BUMD yang lebih kuat.
Menutup celah korupsi di BUMD Bojonegoro bukan berarti menutup ruang gerak perusahaan, melainkan memperkuat fondasi tata kelola agar BUMD dapat beroperasi secara profesional dan berintegritas. Penunjukan auditor independen, penguatan sistem pengawasan, serta keterbukaan informasi merupakan langkah realistis dan terukur.
Dengan mengimplementasikan langkah-langkah tersebut secara konsisten, penunjukan auditor independen akan menjadi bagian integral dari sistem pengawasan yang komprehensif untuk mencegah korupsi di BUMD. Pada akhirnya, upaya ini tidak hanya melindungi keuangan daerah, tetapi juga meningkatkan indeks kepercayaan publik terhadap BUMD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara berkelanjutan. (*)
Editor : M. Nurkhozim