RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Indonesia, sebagai negara kepulauan yang berada di cincin api (Ring of Fire) dan beriklim tropis, secara alami sangat rentan terhadap bencana, termasuk banjir dan tanah longsor.
Namun, maraknya frekuensi dan tingkat keparahan bencana ini dalam beberapa dekade terakhir tidak dapat dilepaskan dari peran manusia dan kebijakan pembangunan yang diterapkan.
Berikut adalah 7 alasan utama mengapa bencana banjir dan tanah longsor semakin marak di Indonesia, untuk tujuan menganalisis faktor alam, kerusakan lingkungan, dan kontribusi kebijakan yang mungkin memperburuk kondisi:
1. Deforestasi Masif dan Alih Fungsi Lahan Hutan
Penyebab utama longsor dan banjir bandang adalah hilangnya vegetasi penutup. Pembukaan hutan (Deforestasi) untuk perkebunan monokultur (seperti sawit), pertambangan, dan industri telah mengurangi kemampuan tanah menyerap air.
Dampaknya: Akar pohon berfungsi menahan tanah dan menyerap curah hujan. Ketika hutan hilang, air hujan langsung mengalir deras ke dataran rendah (menyebabkan banjir) dan lereng menjadi labil (menyebabkan longsor). Hutan tidak lagi menjadi buffer alami.
2. Kerusakan Ekosistem Pesisir (Mangrove dan Terumbu Karang)
Di wilayah pesisir, perusakan hutan mangrove dan ekosistem terumbu karang telah menghilangkan benteng alami terhadap air laut dan gelombang pasang.
Dampaknya: Kawasan pesisir menjadi lebih rentan terhadap banjir rob (banjir air laut pasang) dan intrusi air laut ke daratan.
3. Curah Hujan Ekstrem Akibat Perubahan Iklim Global
Secara alamiah, Indonesia mengalami musim hujan. Namun, fenomena perubahan iklim global menyebabkan pola hujan menjadi tidak teratur dan seringkali terjadi dalam intensitas yang jauh lebih ekstrem dari normalnya.
Dampaknya: Curah hujan yang sangat tinggi dalam waktu singkat (intensitas ekstrem) melebihi kapasitas serap tanah dan sungai, sehingga memicu banjir bandang dan longsor yang lebih dahsyat.
4. Pembangunan Infrastruktur yang Mengabaikan Daya Dukung Lingkungan
Proyek-proyek pembangunan (jalan tol, perumahan, bendungan) sering dilakukan tanpa analisis dampak lingkungan (Amdal) yang memadai atau mengabaikan tata ruang hijau.
Dampaknya: Pembangunan di daerah resapan air (pegunungan atau hulu sungai) meningkatkan limpasan air permukaan (run off) dan mengurangi area serapan air, sehingga memperparah banjir di hilir.
5. Tata Ruang Perkotaan yang Buruk dan Minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Pemerintah daerah seringkali mengizinkan pembangunan di atas daerah resapan air (misalnya, di Jakarta atau kota besar lainnya) atau menutup saluran air demi pembangunan.
Dampaknya: Semakin sedikit Ruang Terbuka Hijau (RTH), semakin besar volume air yang tidak terserap dan langsung membebani sistem drainase perkotaan, menyebabkan banjir langganan saat hujan deras. Ini adalah kegagalan kebijakan tata ruang di tingkat daerah.
6. Lemahnya Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lingkungan
Meskipun ada undang-undang perlindungan lingkungan, penegakan hukum terhadap perusahaan atau individu yang melakukan penebangan liar, pembuangan sampah sembarangan di sungai, atau penambangan ilegal seringkali lemah.
Dampaknya: Pelaku kerusakan lingkungan tidak mendapatkan sanksi yang setimpal, sehingga praktik merusak terus berlanjut. Kebijakan yang sudah baik di atas kertas menjadi tidak efektif di lapangan.
7. Kebiasaan Membuang Sampah Sembarangan dan Degradasi Sungai
Banyak masyarakat masih membuang sampah ke sungai dan saluran air, yang menyebabkan pendangkalan dan penyumbatan parah pada sistem drainase.
Dampaknya: Ketika curah hujan tinggi, sungai atau saluran air tidak mampu menampung volume air, sehingga meluap dengan cepat dan menyebabkan banjir.
Kesimpulan: Maraknya bencana alam di Indonesia adalah hasil interaksi antara faktor alamiah (perubahan iklim, geologis) dengan faktor antropogenik (kebijakan pembangunan yang kurang berkelanjutan, deforestasi, dan kebiasaan buruk).
Kebijakan yang mengorbankan fungsi lingkungan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek secara jelas telah memperburuk frekuensi dan dampak bencana. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko