Penjabat sementara (Pjs) Manager TEJR Field PHE Randugunting Ari Setiawan mengatakan, sumur yang berada di Plantungan merupakan sumur baru yang statusnya illegal drilling. Setidaknya, ada 100 titik dan 67 sumur aktif tersebar di daerah Soko dan Plantungan Blora.
’’Penertibannya nanti dari aparat penegak hukum (APH). Kalau PHE, sifatnya operator,” jelasnya. Ia juga mengatakan, pihaknya tengah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora guna melakukan sosialisasi dengan izin berlaku dari SKK migas.
Pihaknya juga tengah melakukan penanganan lebih lanjut terkait kebakaran di Plantungan itu. ’’Isu legalitas segera diusut. Penanganannya juga mulai direncanakan jangka pendek dan panjang seperti apa. Lalu, mengawal rekomendasi pemberhentian atau tidaknya dari APH terkait sumur itu,” tuturnya.
Ia akui, pihaknya telah bersurat kepada Bupati terkait rekomendasi memberhentikan sumur-sumur tersebut. Juga mapping per Januari 2024 lalu, bahwa Plantungan merupakan wilayah kerja PHE Randugunting. ’’Surat kami layangkan pada 4 April kemarin. Kami masih berkoordinasi,” jelasnya.
Terkait penyebab kebakaran yang terjadi pada 7 April lalu, memang sumur tersebut rawan kebakaran. Sebab, masyarakat sekitar tak dibekali pengetahuan pengelolaan. ’’Untuk sumbernya masih belum diketahui, bisa jadi korsleting listrik berdasar dugaan aparat,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten 2 Bupati Blora Dasiran mengatakan, pihaknya masih menggali informasi dulu. Sebab, pemkab telah mendapatkan laporan dari PHE Randugunting terkait masalah kebakaran tersebut. ’’Kamis masih mencari solusi, dua titik ini potensi untuk meningkatkan perekonomian di blora. Harapannya segera ada titik terang,’’ terangnya. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari