Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Apa Benar Guru Non-ASN Tidak Bisa Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027? Begini Penjelasan dari Kemendikdasmen

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 6 Mei 2026 | 16:34 WIB
PROFESI MULIA : Sayangnya Gen Z mulai tidak tertarik menjadi guru. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
PROFESI MULIA : Sayangnya Gen Z mulai tidak tertarik menjadi guru. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Belakangan ini, muncul simpang siur mengenai kejelasan masa depan berbagai guru kalangan non-ASN, atau dengan kata lain guru honorer yang mengajar di sekolah negeri pada 2027 mendatang. Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya memberikan penjelasan mengenai hal tersebut pada Selasa (5/5).

Banyak kabar yang menyebut guru non-ASN bakal tidak dapat mengajar di sekolah negeri pada 2027 mendatang, dengan masa penugasan terakhir jatuh pada 31 Desember 2026 mendatang sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Namun menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, hal tersebut merupakan misinformasi yang berakar dari kesalahan interpretasi edaran.

Menurut Nunuk, SE tersebut diterbitkan hanya untuk memastikan masa kerja dan sistem penggajian atau honor untuk guru non-ASN, termasuk guru honorer di satuan pendidikan masing-masing. SE tersebut menyusul UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur tentang perpanjangan masa kerja dan penetapan nilai gaji.

Dengan SE tersebut, Kemendikdasmen memberikan kepastian masa kerja dan penggajian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Guru dengan sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja bakal diberi tunjangan profesi, sementara guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, atau telah memiliki sertifikat namun belum memenuhi beban kerja, bakal menerima insentif dari Kemendikdasmen.

Baca Juga: PGRI Desak Seleksi Guru CPNS 2026 Dibuka Kembali, PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus?

“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka. Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” jelas Nunuk pada Selasa sebagaimana dikutip dari Antara.

Lalu bagaimana kejelasan profesi para guru non-ASN dan honorer mulai 2027? Menurut Nunuk, Kemendikdasmen sedang merumuskan dasar hukum baru untuk menentukan skema penugasan guru non-ASN. Yang jelas, mereka tidak akan dirumahkan atau berhenti mengajar, dan tetap dapat mengajar pada 2027.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tambah Nunuk.

Senada dengan Nunuk, Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjamin bahwa guru non-ASN dapat tetap bekerja setelah adanya landasan hukum baru pada 2027, yang saat ini sedang digodok bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dengan ini, selain pengadaan tenaga pendidik tetap dilaksanakan, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan dan prioritas untuk mengikuti seleksi naik pangkat menjadi guru ASN.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," ujar Mu’ti. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#guru non-asn #Guru #kemendikdasmen #honorer #guru honorer