Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Guru PAUD Bojonegoro Bakal Dijatah Rp 500 Per Bulan

Yana Dwi Kurniya Wati • Rabu, 4 Maret 2026 | 19:45 WIB

SAMPAIKAN ASPIRASI: Guru PAUD menyampaikan aspirasinya ke DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan
SAMPAIKAN ASPIRASI: Guru PAUD menyampaikan aspirasinya ke DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Guru pendidikan anak usia dini (PAUD) keluhkan  kesejahteraan dalam audiensi bersama Komisi C DPRD Bojonegoro kemarin (4/3).

Mereka mengeluh honor diterima jauh dari kata layak hingga belum adanya kesetaraan status dengan guru jenjang pendidikan formal lainnya.

Dinas Pendidikan (Dindik) Bojonegoro sedang mengusulkan surat keputusan (SK) bupati terkait pemberian insentif sebesar Rp 500 ribu per bulan selama setahun bagi guru PAUD yang memenuhi persyaratan administrasi dan terdata dalam sistem data pokok pendidikan (dapodik).

Ketua Himpaudi Bojonegoro Siti Erwiyanti menyampaikan, insentif guru PAUD masih rendah. Padahal, beban kerja hampir setara dengan guru SD. "Masih ada guru PAUD yang hanya menerima honor Rp 50 ribu per bulan. Rata-rata sekitar Rp 500 ribu. Bahkan, di beberapa desa, insentif turun menjadi Rp 150 ribu," ujarnya.

Ia mengeluh, selain perihal honor juga belum adanya pengakuan terhadap profesi guru PAUD. Meski dalam regulasi disebut pendidik, tapi di lapangan kerap dilabeli sebagai kader.

"Apalagi sebagian anggaran desa yang sebelumnya dialokasikan untuk insentif guru PAUD mengalami pengurangan. Karena pengalihan anggaran untuk program KDMP (koperasi deda merah putih)," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Dindik) Bojonegoro Fathur Rohim menjelaskan, pihaknya tengah mengusulkan surat keputusan (SK) bupati terkait pemberian insentif sebesar Rp 500 ribu per bulan selama setahun bagi guru PAUD yang memenuhi persyaratan administrasi dan terdata dalam sistem data pokok pendidikan (dapodik).

Juga, dari pemerintah provinsi (pemprov) untuk 163 lembaga PAUD dan pemerintah pusat sekitar 391 lembaga. "Kami tengah mengusulkan SK bupati terkait pemberian insentif," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto menegaskan, persoalan kesetaraan status guru PAUD menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, aspirasi akan diteruskan ke pimpinan DPRD dan disampaikan ke Komisi X DPR RI.

"Kami minta dindik mendata secara rinci jumlah tenaga pendidik PAUD di Bojonegoro serta berapa yang telah menerima insentif dari kabupaten, provinsi, maupun pusat," tandasnya. (yna/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DPRD #Guru #Insentif Guru #audiensi #honor #Pendidikan #Dinas Pendidikan #insentif #Paud #profesi guru #dprd bojonegoro #insentif guru paud #bojonegoro #dapodik #pendidikan anak #Guru PAUD