Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

BSU Kemenag 2025 Akhirnya Cair! Khusus Untuk Guru Non-ASN dan Non-Sertifikasi, Begini Cara Cek Status Pencairan

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 14 Desember 2025 | 22:26 WIB
BELAJAR: Siswa madrasah dapat mengajukan BOS melalui lembaganya. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)
BELAJAR: Siswa madrasah dapat mengajukan BOS melalui lembaganya. (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jelang akhir tahun, satu lagi bantuan sosial (Bansos) dicairkan oleh Pemerintah RI untuk masyarakat. Kali ini giliran para guru madrasah yang mendapat berkah jelang pergantian tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk tenaga pengajar satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag. Bantuan kali ini menyasar pada guru madrasah yang berstatus non-ASN dan non-Sertifikasi, sebagaimana diungkap oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Suyitno seminggu lalu (6/12).

Menurut Suyitno dalam rilis resmi Kemenag, total bantuan yang disalurkan berjumlah Rp 270 miliar. “Bantuan ini, akan menjadi dukungan signifikan bagi guru di seluruh lini pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag,” ujarnya kala itu.

Berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025, setiap guru berhak menerima BSU sebesar Rp 300 ribu. Pencairan kali ini merupakan perncairan kedua pada tahun ini.Guru berhak menerima BSU dengan syarat berikut:

  1. Memiliki NIK dan Nomor Induk Pendidik, dan Nomor Induk Tenaga Kependidikan Kemenag
  2. Sedang aktif mengajar di satuan pendidikan Islam di tingkat RA, MI, MTs atau MA/MAK, dan tercatat di pangkalan data Kementerian Agama
  3. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru madrasah
  4. Belum memiliki sertifikasi pendidik
  5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari DIPA Kementerian Agama
  6. Belum memasuki usia pensiun, dengan kata lain berusia maksimal 59 tahun.

Sementara itu, Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag untuk memastikan agar para guru yang berhak menerima BSU memenuhi syarat berikut:

  1. Memiliki rekening aktif
  2. Membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  3. Verifikasi dan validasi data diri, paling lambat 16 Desember

Untuk persyaratan nomor 3, guru tidak perlu khawatir, karena kewajiban tersebut dibebankan kepada Kanwil. Namun jika ada perubahan data yang perlu dicantumkan, ada baiknya melapor lebih dulu kepada Kanwil Kemenag setempat.

Untuk mengetahui status pencairan BSU Kemenag, ada dua cara yang dapat digunakan secara online, yakni sebagai berikut:

Lewat Portal Simpatika

  1. Buka laman https://emisgtk.kemenag.go.id atau https://simpatika.kemenag.go.id
  2. Pilih menu Login PTK
  3. Masukkan User ID berupa NPK atau NUPTK yang dimiliki, serta password yang terikat dengan NPK atau NUPTK tersebut.
  4. Setelah login, pilih menu menu Bantuan atau Tunjangan.
  5. Periksa notifikasi status BSU di dashboard akun

Lewat Laman BSU Kemnaker

  1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan data diri sesuai formulir yang tersedia
  3. Masukkan captcha sesuai kode yang tertera

Jika dinyatakan berhak menerima BSU Kemenag, bakal ada menu untuk mencetak surat bukti sebagai syarat pencairan BSU. Selain itu, daftar nama calon penerima yang berhak menerima BSU Kemenag dapat diunduh di sini. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Guru #kementerian agama #pendidik #asn #Pendidikan #madrasah #Sertifikasi #pemerintah #pendidikan islam #bantuan sosial #BSU Kemenag 2025 #guru madrasah #Bansos #bantuan #BSU