BLORA, Radar Bojonegoro - Program makan bergizi gratis (MBG) telah berjalan seminggu di Kabupaten Blora. Ada peraturan unik yang harus dipatuhi para siswa dan sekolah. Yaitu, terkait ganti rugi bila ompreng hilang. Diketahui, jika terdapat satu ompreng yang hilang, maka wajib diganti Rp 80.000.
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora Artika Diannita akui adanya aturan itu. Ia menyebut, jika ompreng yang didistribusikan untuk program tersebut hilang, maka penerima manfaat akan dikenai biaya pengganti.
’’Biaya ganti untuk satu ompreng sebesar Rp 80.000. Jadi, nanti kalau ada yang hilang, sekolah yang ganti rugi,” ujarnya. Artika menyebut, aturan itu sudah disepakati. Pihaknya membuat kesepakatan dengan pihak sekolah sebagai penerima manfaat.
’’Kami memang sudah membuat perjanjian atau komitmen dengan pihak sekolah. Apabila ada kehilangan atau kekurangan pengembalian ompreng, itu akan ada biaya ganti rugi yang ditanggung oleh sekolah,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora memperkirakan anggaran untuk program MBG tahap awal bakal tembus Rp 1,2 miliar per hari. Besaran tersebut telah mencakup seluruh 3.000 penerima manfaat yang terdiri atas anak sekolah di tingkat PAUD, TK, SD dan SMP se-Kabupaten Blora. Juga ke posyandu. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana