Opini: Perdin DPRD Rp 12 M dan 5.610 ATS

Muhammad Suaeb • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi Perjalanan Dinas. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi Perjalanan Dinas. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Oleh : Roy Burhanuddin


SEBUAH angka dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 layak mendapat perhatian publik. Bukan karena angka itu kecil. Justru sebaliknya, nilainya mencapai lebih dari Rp 12 miliar (M).

Angka tersebut tercatat dalam Lampiran II Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat rincian belanja berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, hingga rincian objek belanja.

Pada halaman cetak 661 dari 1.110 halaman dokumen, terdapat Sub Kegiatan 4.02.02.2.08.0002 Penyusunan Laporan Kinerja DPRD, dengan indikator keluaran “Jumlah Laporan Fraksi, Alat Kelengkapan dan Kinerja DPRD yang Disusun” Dalam rincian belanjanya tercantum Kode Rekening 5.1.02.04.001.00001 dengan Uraian Belanja Perjalanan Dinas (Perdom) Biasa Anggaran cukup fantastis mencapai Rp12.132.468.000,00.

Di titik inilah pertanyaan publik muncul, Apakah benar sebuah kegiatan yang indikator akhirnya berupa penyusunan laporan membutuhkan anggaran perjalanan dinas lebih dari Rp12 miliar ?

Baca Juga: Opini: Mencintai Indonesia di Tengah Budaya Sinisme Digital

Ataukah ada persoalan dalam penempatan nomenklatur yang perlu dijelaskan kepada Masyarakat ?

Dalam pemerintahan, perjalanan dinas bukan sesuatu yang dilarang, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi penting dalam pembentukan peraturan daerah, pengawasan pemerintah, serta pembahasan anggaran. Aktivitas kedinasan, termasuk perjalanan dinas, tentu dapat menjadi bagian dari proses menjalankan fungsi tersebut.

Namun persoalan anggaran publik bukan hanya tentang boleh atau tidak boleh, Persoalan utamanya Adalah Apakah setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat yang sebanding bagi Masyarakat ?

Rp12.132.468.000 bukan angka kecil, Jika angka tersebut hanya dibaca sebagai sebuah baris dalam dokumen APBD, maka ia hanyalah angka. Tetapi jika dilihat dari perspektif masyarakat, angka tersebut berarti banyak hal, Ia bisa berarti pembangunan fasilitas public, Ia bisa berarti program Pendidikan, Ia bisa berarti intervensi Kesehatan, Ia bisa berarti penyelesaian masalah sosial yang selama ini belum selesai. Karena setiap keputusan anggaran selalu memiliki konsekuensi ketika uang digunakan untuk satu kebutuhan, ada kebutuhan lain yang mungkin harus menunggu.

Pertanyaan berikutnya bukan hanya kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro. Apakah anggota DPRD mengetahui secara detail bahwa terdapat alokasi perjalanan dinas sebesar Rp12,1 miliar dalam sub kegiatan penyusunan laporan kinerja DPRD ?

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi budgeting, DPRD bukan hanya memiliki hak menyetujui anggaran. DPRD juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang disahkan memiliki alasan yang kuat dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa sebuah anggaran sudah sesuai prosedur. Masyarakat juga berhak mengetahui berapa jumlah perjalanan yang direncanakan, siapa saja yang melaksanakan, apa tujuan perjalanan, apa hasil yang diperoleh, bagaimana hasil tersebut meningkatkan kinerja lembaga. Karena akuntabilitas anggaran tidak berhenti pada tanda tangan pengesahan, akuntabilitas diuji ketika uang tersebut mulai digunakan.

Pertanyaan tentang prioritas anggaran semakin relevan ketika disandingkan dengan persoalan pendidikan di Bojonegoro. Berdasarkan pemberitaan Radar Bojonegoro pada 27 Mei 2026, jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Bojonegoro mencapai 5.610 anak, Data tersebut mengacu pada Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per 21 Mei 2026.

Angka tersebut menunjukkan bahwa masih ada ribuan anak Bojonegoro yang belum sepenuhnya menikmati hak dasar memperoleh pendidikan. Mereka bukan sekadar angka statistic, di balik angka ATS terdapat cerita tentang keterbatasan ekonomi, akses pendidikan, kondisi keluarga, hingga tantangan sosial yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Lalu muncul pertanyaan bagaimana jika sebagian anggaran Rp12,1 miliar tersebut diarahkan untuk membantu persoalan ATS ? Tentu penanganan anak tidak sekolah tidak bisa dihitung secara sederhana karena setiap anak memiliki kebutuhan berbeda.

Baca Juga: Opini: Ke Mana Muara Uang Pajak Kita?

Namun sebagai ilustrasi, jika satu anak membutuhkan intervensi rata-rata Rp2 juta, maka anggaran Rp12,1 miliar secara matematis dapat menjangkau sekitar 6.000 anak. Jika kebutuhan lebih besar, misalnya Rp5 juta per anak, maka masih terdapat potensi membantu sekitar 2.400 anak. Angka tersebut menunjukkan satu hal, besarnya anggaran selalu memiliki pilihan manfaat.

Konstitusi Indonesia telah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memenuhi hak dasar warga negara. Pasal 28A sampai Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan mengenai hak hidup, hak mengembangkan diri, hak memperoleh pendidikan, hak kesejahteraan, hingga hak memperoleh perlakuan yang adil. Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat.

Dalam konteks tersebut, APBD bukan sekadar dokumen keuangan, APBD adalah gambaran keberpihakan pemerintah, Anggaran menunjukkan siapa yang menjadi prioritas. Karena itu, masyarakat berhak memastikan apakah setiap kebijakan anggaran sudah mencerminkan kebutuhan paling mendesak.

Setelah APBD disahkan, pekerjaan pengawasan sebenarnya belum selesai, justru pada tahap pelaksanaan, pengawasan publik menjadi semakin penting. Masyarakat sipil memiliki peran strategis untuk memastikan anggaran berjalan sesuai tujuan. Lembaga swadaya masyarakat, akademisi, kelompok pemerhati kebijakan publik, media, serta masyarakat umum dapat mengambil peran sebagai pengawas independen. Pengawasan tersebut bukan berarti mencari kesalahan, pengawasan adalah bagian dari demokrasi.

Masyarakat berhak memantau, apakah perjalanan dinas benar-benar dilakukan ? apakah menghasilkan manfaat ? apakah sesuai dengan tujuan awal ? Apakah laporan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan peningkatan kinerja DPRD ? sebab transparansi bukan hanya membuka dokumen anggaran. Transparansi adalah memastikan publik memahami bagaimana uang mereka digunakan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai Rp12,1 M ini bukan tentang apakah DPRD boleh melakukan perjalanan dinas, bukan itu persoalannya. Persoalan utamanya adalah apakah anggaran tersebut sudah menjadi pilihan terbaik di tengah berbagai kebutuhan masyarakat Bojonegoro.

Ketika masih terdapat ribuan anak yang belum mendapatkan akses pendidikan secara optimal, ketika persoalan ekonomi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah, maka setiap anggaran publik harus diuji dengan pertanyaan yang sederhana, Apakah manfaatnya sudah paling besar bagi rakyat ?

Baca Juga: Opini: Merawat Nasionalisme di Era Digital Artificial Intelligence

Pemerintah dan DPRD tidak cukup hanya memastikan anggaran benar secara administrasi, Lebih dari itu, anggaran harus benar secara social Karena uang APBD bukan milik pemerintah, Bukan milik DPRD, Uang APBD adalah uang masyarakat.

Dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu menjawab satu pertanyaan terakhir Apa perubahan nyata yang dirasakan warga Bojonegoro ?

 

*Aktivis Giri Foundation

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
DPRD perjalanan dinas apbd Perdin