Oleh : Suwandi
ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki beberapa fungsi, yakni: Fungsi Otorisasi, yaitu APBN sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan; Fungsi Pengawasan, yaitu anggaran negara sebagai pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; Fungsi Distribusi, yaitu kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; Fungsi Perencanaan, yaitu anggaran negara sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan; Fungsi Alokasi, yaitu anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian; dan Fungsi Stabilisasi, yaitu anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Setiap tahun sebelum berlakunya APBN tahun berjalan, Undang-undang APBN disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Didahului oleh penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN oleh pemerintah kepada DPR yang dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara pemerintah dengan DPR, DPR kemudian menetapkan Rancangan UU APBN menjadi UU APBN. APBN merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara dan bangunan nasional.
Baca Juga: Opini: Nobar dan Perekat Solidaritas Sosial
Dalam APBN Tahun Anggaran 2025 yang baru saja kita laksanakan, secara postural sisi pendapatan negara yang berjumlah sebesar Rp 2.756,3 T terdiri dari penerimaan sektor pajak sebesar Rp 1.917,6 T; penerimaan sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp 300,3 T; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 534,1 T dan sebesar Rp 4,3 T dari hibah.
Tanpa menafikkan sumber pendapatan negara lainnya, dari deskripsi di atas kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa sektor pajak merupakan sektor dominan dalam kontribusinya bagi sumber pendapatan negara, yakni sebesar 69% dari jumlah keseluruhan pendapatan negara. Sebuah keniscayaan bahwa pajak merupakan tulang punggung perekonomian bangsa dan negara. Angka 69 % sebagaimana yang penulis kemukakan di atas merupakan sebuah bilangan matematika yang menandakan bahwa lebih dan ⅔ bagian dari nafas negara ini berasal dari pembayaran pajak yang dibayar oleh masyarakat. Inilah sesuatu yang sangat vital yang menentukan kelangsungan jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara untuk saat ini dan saat nanti.
Pajak merupakan cermin dan etos sosial, moralitas kolektif, dan ambisi bersama untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera. Pajak, pada dasanya adalah wujud tanggung jawab sosial. Pajak adalah kewajiban seluruh warga negara untuk memberikan kontribusi kepada negara yang telah memberikan struktur, keamanan, dan peluang kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan membayar pajak, masyarakat sebenarnya telah berpartisipasi dalam proyek kolektif yang lebih besar, yaitu pembangunan negara yang adil dan makmur. Dalam pandangan ini, pajak adalah ekspresi konkret dari solidaritas sosial di mana mereka yang lebih mampu memberikan kontribusi lebih besar untuk kepentingan bersama.
Baca Juga: Opini : Kado Hari Anak
Jean-Jacques Rousseau, seorang filosof terkenal pada abad ke-18 menyatakan bahwa pajak adalah ekspresi dari kontrak sosial. Dalam The Social Contract, ia mengemukakan bahwa pajak adalah wujud tanggung jawab sosial, di mana individu memberikan sebagian dari hasil kerjanya untuk kepentingan bersama. Rousseau memandang pajak sebagai sarana untuk memelihara keadilan sosial dalam masyarakat.
Muara dari pembayaran pajak di atas tentunya untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan serta untuk menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Hal tersebut dapat berupa belanja prioritas (infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan dukungan reformasi struktural), pemberian subsidi, kompensasi, perlindungan sosial dan hal-hal lain yang mana ujung dari segalanya adalah kemaslahatan seluruh warga negara.
Satu hal yang perlu kita garis bawahi bahwa pajak tidak memberikan imbalan secara langsung kepada masyarakat yang melakukan pembayaran pajak. Dalam prakteknya pajak diperoleh dari perseorangan atau badan dan diterima oleh negara yang selanjutnya negara akan mengalokasikannya untuk keperluan pembangunan nasional. Sehingga sebagai pembayar pajak masyarakat dapat merasakan timbal balik dari adanya pajak dengan menikmati fasilitas yang telah disediakan oleh negara.
Dalam mengalokasikan pajak yang dibayar oleh masyarakat, pemerintah mengatur seluruh aktivitas ekonomi melalui belanja negara. Secara ringkas untuk setiap Rp 1 juta pajak yang dibayar oleh masyarakat akan dialokasikan oleh pemerintah untuk belanja-belanja dalam berbagai bidang, yakni : Pelayanan Umum senilai Rp. 295.600,00 atau sebesar 29,56 %; Ekonomi senilai Rp. 282.300,00 atau sebesar 28,23%; Perlindungan Sosial senilai Rp. 107.300,00 atau sebesar 10,73%; Pendidikan senilai Rp. 104.200,00 atau sebesar 10,42 %; Ketertiban dan Keamanan senilai Rp. 81.300,00 atau sebesar 8,13%; Pertahanan senilai Rp. 59.800,00 atau sebesar 5,98%; Kesehatan senilai Rp. 43.000,00 atau sebesar 4,3%; Perumahan dan Fasilitas Umum senilai Rp. 14.100,00 atau sebesar 1,41 %; Perlindungan Lingkungan Hidup senilai Rp. 5.800,00 atau sebesar 0,58 %; Keagamaan senilai Rp. 5.000,00 atau sebesar atau sebesar 0,5%; Pariwisata senilai Rp. 1.600,00 atau sebesar 0,16%.
Baca Juga: Opini: Kursi Kelas Kosong dan Sesaknya Ruang Sidang Pengadilan
Belanja negara untuk berbagai bidang dari setiap Rp 1 juta pajak yang dibayar oleh masyarakat sebagaimana di atas menjadi bukti bahwa pemerintah akan selalu hadir untuk kehidupan yang lebih baik bagi setiap warga negaranya dalam setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat. Pajak memiliki peranan yang sangat signifikan untuk pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat banyak.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pajaklah yang menjadi tumpuan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bemegara untuk masa kini maupun masa mendatang. Dengan pajaklah bangsa dan negara ini akan dapat menjadi bangsa yang mandiri, berdiri dengan kokoh pada kaki-kaki sendiri. Bangsa kita tidak dapat menggantungkan harapan pada hasil tambang bumi karena potensi tambang bumi penuh keterbatasan. Begitupun dengan pinjaman luar negeri karena pinjaman luar negeri tentunya ada kewajiban untuk mengembalikannya dengan disertai bunga pinjaman.
Jelaslah sudah bahwa keberadaan pajak sangat mutlak adanya untuk kelangsungan kehidupan berbangsa dan benegara. Pajak menyumbang lebih dari ⅔ bagi pendapatan negara yang terangkum dalam APBN. Lebih lanjut dari pada itu, keberadaan pajak dalam APBN bukanlah sesuatu yang tanpa arti. Dalam aktualisasi belanja negara, sangat jelas bagaimana pemerintah mengalokasikan setiap Rp 1 juta pajak yang dibayar oleh masyarakat untuk belanja-belanja yang terkait dengan kemaslahatan masyarakat.
*Pegawai KPP Madya Gresik
Editor : Farhan Reza Ardiansyah