Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Judol dalam Dunia Pendidikan

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 7 Juli 2024 | 21:57 WIB
ILUSTRASI: Seorang pemuda sedang fokus memainkan salah satu permainan judi online jenis slot Pragmatic sambil menyesap kopi hitam. (HAKAM ALGHIVARI/RDR.BJN)
ILUSTRASI: Seorang pemuda sedang fokus memainkan salah satu permainan judi online jenis slot Pragmatic sambil menyesap kopi hitam. (HAKAM ALGHIVARI/RDR.BJN)

 

Oleh:
Suwarno
Pengawas Sekolah di Dinas Pendidikan Bojonegoro

 

Fenomena pinjaman online (pinjol) dipergunakan untuk bermain judi online (judol) adalah realita yang sungguh mengerikan. Pinjol dengan bunga mencekik sudah pasti akan menjerat ekonomi masyarakat terlebih jika digunakan untuk hal yang madharat seerti judol. Ngutang uang bukan untuk kebutuhan yang mendesak tetapi untuk berjudi adalah permasalahan yang serius dalam kehidupan khalayak.

Tak ayal jika ada polisi wanita yang membakar suaminya hingga tewas gegara kecanduan judol hingga menghabiskan uang belanja. Aparat kepolisian yang seharusnya memusuhi judol tetapi malah kecanduan, tragisnya hingga meninggal di tangan istrinya yang juga sesama polisi. Ini adalah cerita tragis sekaligus ironis pun mengerikan. Kejadian yang bisa jadi ibarat gunung es, yang di permukaannnya terlihat sedikit/sebagian, jangan-jangan sudah merambah hingga ke dasarnya. Dalam konteks ini penyakit judi sudah “membudaya” ke segala aparatur pemerintah daerah hingga pusat.

Pemberantasan judol memang seharusnya tidak hanya sebatas di permukaan saja. Tidak hanya secara sporadic, tetapi harus menyeluruh (komprehensif) sampai ke akar-akarnya. Dari para pelaku, si bandar, jaringan hingga ke kroni-kroninya. Karena memerangi judol sungguh hal yang rumit, dibutuhkan strategi yang tepat karena menyangkut demand and supply.

Keprihatinan tentang maraknya judol yang destruktif menghancur segala lapisan masyarakat pun berbagai sendi kehidupan harus dibarengi keseriusan, niscaya ada langkah konkrit baik pemberantasan semua yang sudah terjadi, dan yang tidak kalah penting adalah langkah-langkah preventif. Artinya sebelum masyarakat terpapar judol secara massif, harus ada edukasi yang intensif untuk menanggulanginya.

Viralnya judol yang merambah di berbagai platfor medsos, menjadikan hati kita miris karena banyaknya kalangan pelajar di sekolah maupun mahasiswa di kampus yang sudah terpapar. Ini mengkonfirmasi kekhawatiran pelaku dunia pendidikan selama ini. Terkontaminasinya dunia pendidikan akan serangan judol adalah serangan serius yang menjadi alarm lampu merah bagi semua pemangku kepentingan (stakeholder). Betapa area pendidikan sebagai benteng moral, manakala sudah tak kuasa menahan lagi gempuran judol adalah sebagai sebuah tanda terjadinya bencana peradaban.

Mengutip laporan PPATK yang menyebut pelaku judol adalah pelajar dan mahasiswa memberi konfirmasi benar adanya bahwa generasi muda kita telah mengidap penyakit judi. Kegelisahan sosial ini seharusnya menjadi momentum seluruh elmen masyarakat untuk menabuh genderang perang melawan judol nan semakin merajalela.

Dari berbagai kejadian yang terekspos, betapa dampak judol begitu mengerikan. Bagi yang sudah berkeluarga paparan judol akan merusak tata ekonomi rumah tangga, bahkan tidak sedikit yang berujung perceraian. Bagi pelajar dan mahasiswa ekses yang menyertai adalah mereka akan lupa belajar serta mengabaikan tugas-tugasnya. Sejurus kemudian akan menjadi jalan gelap masa depannya.

Oleh karenanya, beberapa ikhtiar yang niscaya dilakukan pemerinta antara lain instansi terkait segera merumuskan kebijakan perlindungan anak di ranah daring maupun luring terkait dampak negatif judol, langkah penanggulan yang dirasa efektif,  hingga penerapan sanksi yang edukatif bagi anak yang telah kecanduan.

Tidak hanya cukup di situ, dibutuhkan kanal aduan bagi yang sudah jadi korban sekaligus menyediakan akses rehabilitasi.Sehingga para korban mendapat penanganan yang benar, tidak berlarut-larut dalam kenestapaan.

Regulasi spesifik terkait sanksi bagi para pelaku judol penting disegerakan untuk membendung bahaya judol di kampus-kampus, bukan sekedar dijerat sanksi kasus pidana. Tetapi juga sanksi lain yang menjerakan tetapi mengandung nilai edukasi.

Sekali lagi di tengah viralnya kasus judol yang memapar pelajar dan mahasiswa, meniscayakan adanya pranata yang mengatur rambu-rambu agar generasi muda kita tidak terjebak pada praktek pelanggaran hokum, dan terbenam dalam kenistaan. Harapannya adalah agar tercipta iklim atau lingkungan belajar yang sehat lahir dan batin.

Di sisi lain, bandar atau perusahaan judol jangan biarkan hidup bahkan malah promosi besar-besaran. Melegalkan artis atau figur publik terlibat dalam promosi judol adalah laku dosa besar yang harus benar-benar diberantas. Bahkan jika sampai website resmi instusi pemerintah ada yang dibobol untuk promosi judol harus mendapat sanksi berat untuk memberi efek jera.

Dus, jangan premisif terhadap fenomena judol di ranah dunia pendidikan. Jangan menoleransi judi online maupun offline, jikalau tidak ingin melihat dahsyatnya kerusakan yang akan diderita anak turun kita. (*)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#judi online #mahasiswa #pinjaman #judi #pinjaman online #Pendidikan #pelajar #pemberantasan #pinjol #ppatk #Generasi Muda #judol #bandar #Ekonomi #bunga #kepolisian #Polisi