Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Bendera Setengah Tiang Iklim Keamanan Sekolah

Eka Fitria Mellinia • Minggu, 8 Oktober 2023 | 20:05 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

 

Iklim keamanan sekolah saat ini dalam kondisi sedang tidak baik-baik saja. Perundungan atau laku kekerasan terus berulang dengan modus, lokus, dan delik tidak monoton menjadi alarm pembenarnya.

Fakta di lingkungan pendidikan mempertontonkan betapa sekolah yang seharusnya menjadi ekosistem ramah, sehat, dan berpihak bagi tumbuh kembang insan akademik justru sebaliknya.

Setidaknya, ada tiga kasus tindak kekerasan anak sedang viral. Pertama, peristiwa pembacokan guru oleh siswanya di ruang kelas ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung di Madrasah Aliyah wilayah Demak, Jawa Tengah. Guru korban kekerasan terluka parah, siswa pelaku ditangkap polisi.  

Peristiwa kedua, seorang siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolahnya sambil direkam siswa lainnya. Tindakan kejahatan ini menyulut emosi massa.

Kejadian tragis ketiga, meninggalnya siswi SD di Jakarta Selatan. Berdasar keterangan polisi diduga kuat meloncat dari lantai empat gedung sekolahnya. Sebulan sebelumnya fenomena perundungan berujung cacat juga menimpa seorang siswi kelas dua SD di Menganti, Gresik.

Siswi malang ini mengalami kebutaan diduga setelah dicolok matanya dengan tusuk bakso oleh kakak kelas yang memalaknya. Peristiwa terjadi awal Agustus ini sedang dalam penanganan penegak hukum.

Banalitas laku kekerasan anak di ruang pendidikan selama sepekan ini bukan lagi tindak kekerasan biasa. Kebiadaban pelaku sudah bisa dikategorikan sebagai sebuah kejahatan.

Kejahatan anak, demikian judul rubrik jati diri koran ini menyerukan ajakan untuk menghentikan perundungan tidak hanya dengan kampanye menggaungkan slogan indah dan normatif. Dalam situasi mendesak, diperlukan penegakan keadilan di meja hijau agar pelaku kejahatan anak tidak lolos jeratan hukum dengan dalih karena masih anak-anak (Jawa Pos 28/9).

Apa boleh dikata, sekolah seolah menjadi penjara dan bencana bagi anak yang mengalami ejekan, hinaan, intimidasi, dan kekerasan fisik sampai berujung hilangnya nyawa. Ada yang rumpang di ruang pendidikan ketika kita mencermati keberingasan pelaku kekerasan anak.

Relasi humanis persaudaraan antarsiswa renggang, figur keteladanan guru sebagai orang tua di sekolah bagi anak didik juga senjang. Kibaran bendera setengah tiang layak menjadi perlambang keprihatinan atas duka yang menyelimuti kegagalan pedagogi ini.

Peneliti Sosiologi  Pendidikan BRIN Anggi Afriansyah mengungkapkan, potensi tindak kekerasan dapat dilakukan guru, siswa, bahkan orang tua. Siapapun bisa menjadi pelaku ataupun korban kekerasan.

Menciptakan lembaga pendidikan steril dari tindakan kekerasan fisik maupun psikis merupakan hal krusial. Karena proses pendidikan merupakan lokus penting bagi pengembangan intelektual maupun psikologis anak didik (Imajinasi, Problematika, Kompleksitas Wajah Pendidikan Indonesia, 2021).

Stakeholders pendidikan bukannya tidak menyadari sisi gelap kekerasan berulang atau perundungan di ruang pendidikan ini. Belum genap seratus hari dari pelantikannya sebagai mendikbudristek, Menteri Nadiem Anwar Makarim sudah menyalakan alarm bahaya dan menyuguhkan rumus pemberantasan tiga dosa pendidikan.

Intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual dikampanyekan sebagai dosa yang membelenggu dunia pendidikan dan harus diberantas tuntas.

Terbaru, Agustus lalu Mas Menteri juga telah meluncurkan Merdeka Belajar episode 25 dengan menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan  di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Penguatan regulasi ini bertujuan untuk melindungi semua warga sekolah dan mempertegas komitmen mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

 

Macan Kertas

Permendikbudristek PPKSP menjadi fajar harapan baru karena mengatur secara terperinci definisi dan bentuk kekerasan, pencegahan, tata cara penanganan, sanksi, hingga pengelolaan data.

Selain itu, regulasi ini diklaim setarikan nafas dengan rekomendasi global dari  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengusulkan pendekatan menyeluruh dalam mencegah kekerasan.

Jika dipertautkan dengan payung hukum lainnya misal UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbud ini tidak hanya selaras tetapi menjadi jaminan ampuh penopang dan penguat.

Beda antara harapan dengan kenyataan, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim atas dasar data temuan ketika menyisir fakta di lapangan menilai sejauh ini keberadaan Permendikbudristek PPKSP tak lebih dari sekadar macan kertas. Hanya garang di bunyi pasal-pasalnya tetapi loyo ketika di ranah implementasi.

Masih merebaknya rentetan peristiwa kekerasan pasca disahkan menjadi indikasi belum ampuhnya regulasi ini meredam perundungan. Selain tumpulnya regulasi, maraknya perundungan ini juga andil dari profil pelajar pancasila yang berisi nilai karakter baik dalam implementasi kurikulum merdeka belum diaktualisasikan secara komprehensif.

Atas dasar temuan ini, P2G melalui Kabid Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri mendesak kemendikbudristek agar jangan hanya membuat regulasi lantas jeda. Tetapi juga mengawal implementasinya.

Seperti, menuntaskan sosialisasi, menguatkan pemahaman disiplin positif, pelatihan keterampilan teknis, serta mempercepat pembentukan satgas PPKSP kepada semua pemangku kepentingan pendidikan di jajaran pemerintah daerah dan satuan pendidikan.

Ada indikasi kuat sekolah belum memahami Permendibudristek PPKSP, hal ini terbaca dari lamban dan tidak optimalnya sosialisasi Kemendikbudristek, dinas pendidikan, pengawas, sampai ke level satuan pendidikan. Bukti dari belum masifnya regulasi ini dicerna satuan pendidikan adalah masih belum terbentuknya tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah.

 

 

Moratorium Kekerasan

Prinsip penting yang perlu diikhtiari bersama oleh pemangku kepentingan pendidikan adalah komitmen untuk jeda atau moratorium dari segala jenis tindak kekerasan. Betapa miris kita mencermati rapor merah perundungan di ranah pendidikan.

Laporan hasil Asesmen Nasional 2022 mencatat terjadi lonjakan signifikan kekerasan di ekosistem pendidikan. Sebanyak 26,9 persen siswa berpotensi mengalami kekerasan hukuman fisik, sebanyak 34,5 persen siswa berpotensi mengalami kekerasan seksual, dan 36,3 persen siswa mengalami perundungan.

Iklim keamanan sekolah di jenjang SMA/SMK/MA skornya 66,87 atau turun 5,09 dari tahun lalu. Skor untuk jenjang SMP/MTS lebih rendah lagi yaitu 65,29 atau turun 2,96 dari tahun lalu, di jenjang SD skornya 68,18.

Iklim keamanan sekolah ini mengindikasikan sejauh mana kondisi lingkungan sekolah memberi rasa aman secara fisik maupun psikologis, seperti tidak adanya perundungan, hukuman fisik, kekerasan seksual, narkoba, merokok, dan minuman keras.

Moratorium kekerasan ini akan efektif jika tiga sentra pendidikan terdiri atas keluarga, sekolah, dan masyarakat berpedoman pada filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara (KHD) menginspirasi konsep Merdeka Belajar yakni momong, among, dan ngemong.

Momong dalam bahasa Jawa mengandung makna suatu hasrat merawat dengan tulus serta penuh kasih sayang. Among mempunyai arti memberikan contoh tentang baik buruk tanpa harus menggunakan paksaan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang dalam atmosfer jiwa merdeka.

Sedangkan ngemong adalah proses merawat dan menjaga anak agar mampu mengembangkan diri, bertanggung jawab, dan disiplin. Dalam perspektif KHD, disiplin positif dilandasi oleh dua hal.

Pertama, yakni kewajiban dan kesadaran untuk mendisiplinkan diri sendiri (self discipline), berlaku bagi siswa maupun guru. Kedua, siswa dan guru berada dalam suasana merdeka. Masing-masing tidak dalam suasana terkekang dan menderita.

Menurut KHD, anak bukan kertas putih kosong yang bisa seenaknya dicorat-coret orang dewasa. Masing-masing anak adalah pribadi unik yang mempunyai kodratnya sendiri sejak lahir. Guru dan orang tua hanya berhak menuntun mereka menjauhi bahaya, bukannya memaksa, menuntut, dan menghukum. (*)

 

 

*Adi Faridh

Guru SMAN 1 Karangbinangun Lamongan, bergiat di Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)

Editor : Eka Fitria Mellinia
#kekerasan anak #ekosistem pendidikan #Kekerasan #lingkungan pendidikan #anak #Siswa #perundungan #Sekolah #kejahatan anak #keamanan