Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

PPPK Gelombang II vs PPPK Paruh Waktu: Apa Bedanya, Apa Bisa Saling Alih Status, dan Kapan Pendaftarannya?

Bachtiar Febrianto • Senin, 18 Agustus 2025 | 23:19 WIB
Para CPNS dan PPPK terlihat sumringah setelah menerima SK pengangkatan. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
Para CPNS dan PPPK terlihat sumringah setelah menerima SK pengangkatan. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Meskipun pengumuman kelulusan PPPK Gelombang II sudah dilakukan akhir Mei lalu, ribuan calon tenaga PPPK tersebut hingga pertengahan Agustus ini masih belum bisa memulai tugas.

Hambatan utama masih di sektor administratif yang memakan waktu cukup panjang, mulai proses pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup), usulan dan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), hingga penetapan kebutuhan oleh instansi dan kementerian. Diperkirakan mereka baru bisa bekerja pada Oktober-November mendatang.

Namun, pemerintah tengah menawarkan alternatif berupa skema PPPK Paruh Waktu, yang terlihat menjadi jalan keluar lebih cepat dan fleksibel untuk mendapatkan status PPPK secara formal.

Banyak yang bertanya, apa perbedaan keduanya, apakah peserta Gelombang II bisa beralih ke Paruh Waktu, dan kapan pendaftaran resmi untuk PPPK Paruh Waktu dimulai?

Perbedaan PPPK Gelombang II dan PPPK Paruh Waktu

  1. Status Kepegawaian
  1. Proses Rekrutmen
  1. Gaji dan Tunjangan.
  1. Peluang Karier

Apakah PPPK Gelombang II Bisa Beralih ke Paruh Waktu (dan Sebaliknya)?

Bisa, terutama bagi peserta yang sudah lulus namun terhambat proses administrasi sehingga belum bisa bekerja. Dengan beralih, mereka lebih cepat mendapatkan status ASN meski awalnya paruh waktu.

Juga Bisa. Aturan dari KemenPANRB menyebutkan, setelah minimal 1 tahun bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu, pegawai dapat diusulkan naik status menjadi PPPK Penuh Waktu jika kinerja bagus dan anggaran instansi memungkinkan.

Dengan demikian, skema ini tidak merugikan: PPPK Gelombang II bisa masuk jalur paruh waktu dulu untuk percepatan, lalu naik ke penuh waktu. Tentu harus dengan pertimbangan tertentu.

Kapan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu?

Pemerintah memberi jadwal khusus untuk instansi mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di tahun 2025:

Artinya, pendaftaran PPPK Paruh Waktu bagi tenaga non-ASN akan dibuka setelah formasi diumumkan mulai akhir Agustus hingga awal September 2025.

Perbedaan utama PPPK Gelombang II dan PPPK Paruh Waktu ada di jam kerja, proses rekrutmen, serta gaji dan tunjangan. Namun, keduanya setara status ASN dan punya peluang saling alih status.

Bagi peserta PPPK Gelombang II yang masih menunggu lama, memilih PPPK Paruh Waktu bisa lebih cepat mendapat nomor induk ASN. Bagi yang memilih PPPK Paruh Waktu, pintu menuju PPPK Penuh Waktu tetap terbuka setelah minimal 1 tahun bekerja.

Pendaftaran PPPK Paruh Waktu akan dimulai akhir Agustus 2025 setelah alokasi kebutuhan diumumkan. Dengan skema ini, pemerintah berharap tidak ada tenaga non-ASN yang merasa terkatung-katung menunggu kepastian. (feb)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#pendaftaran pppk #asn #paruh waktu #formasi #kemenpanrb #pppk #PPPK Gelombang 2 #PPPK Paruh Waktu