RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Meskipun pengumuman kelulusan PPPK Gelombang II sudah dilakukan akhir Mei lalu, ribuan calon tenaga PPPK tersebut hingga pertengahan Agustus ini masih belum bisa memulai tugas.
Hambatan utama masih di sektor administratif yang memakan waktu cukup panjang, mulai proses pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup), usulan dan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), hingga penetapan kebutuhan oleh instansi dan kementerian. Diperkirakan mereka baru bisa bekerja pada Oktober-November mendatang.
Namun, pemerintah tengah menawarkan alternatif berupa skema PPPK Paruh Waktu, yang terlihat menjadi jalan keluar lebih cepat dan fleksibel untuk mendapatkan status PPPK secara formal.
Banyak yang bertanya, apa perbedaan keduanya, apakah peserta Gelombang II bisa beralih ke Paruh Waktu, dan kapan pendaftaran resmi untuk PPPK Paruh Waktu dimulai?
Perbedaan PPPK Gelombang II dan PPPK Paruh Waktu
- Status Kepegawaian
- PPPK Gelombang II adalah ASN penuh dengan jam kerja normal 8 jam sehari/40 jam seminggu.
- PPPK Paruh Waktu yaitu ASN sah, tapi jam kerjanya lebih pendek (misalnya 4 jam sehari atau setengah dari penuh waktu).
- Proses Rekrutmen
- PPPK Gelombang II melalui seleksi nasional BKN dengan tes CAT (Computer Assisted Test).
- PPPK Paruh Waktu tidak selalu wajib ikut seleksi penuh; rekrutmen bisa langsung berdasarkan usulan instansi dan ditetapkan oleh MenPANRB sesuai kebutuhan.
- Gaji dan Tunjangan.
- PPPK Gelombang II (Penuh Waktu) gajinya sesuai Perpres gaji ASN, plus tunjangan sesuai jabatan.
- PPPK Paruh Waktu gajinya proporsional sesuai jam kerja, minimal setara UMR/honor lama, dengan tunjangan terbatas namun tetap mendapat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Peluang Karier
- PPPK Gelombang II langsung berstatus ASN penuh waktu.
- PPK Paruh Waktu statusnya bisa ditingkatkan menjadi penuh waktu setelah 1 tahun jika anggaran tersedia dan kinerja memadai.
Apakah PPPK Gelombang II Bisa Beralih ke Paruh Waktu (dan Sebaliknya)?
- Dari Gelombang II ke Paruh Waktu
Bisa, terutama bagi peserta yang sudah lulus namun terhambat proses administrasi sehingga belum bisa bekerja. Dengan beralih, mereka lebih cepat mendapatkan status ASN meski awalnya paruh waktu.
- Dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Juga Bisa. Aturan dari KemenPANRB menyebutkan, setelah minimal 1 tahun bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu, pegawai dapat diusulkan naik status menjadi PPPK Penuh Waktu jika kinerja bagus dan anggaran instansi memungkinkan.
Dengan demikian, skema ini tidak merugikan: PPPK Gelombang II bisa masuk jalur paruh waktu dulu untuk percepatan, lalu naik ke penuh waktu. Tentu harus dengan pertimbangan tertentu.
Kapan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu?
Pemerintah memberi jadwal khusus untuk instansi mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di tahun 2025:
- Usulan kebutuhan dari instansi : 7–20 Agustus 2025
- Penetapan oleh MenPANRB : 21–30 Agustus 2025
- Pengumuman alokasi formasi : 22 Agustus – 1 September 2025
Artinya, pendaftaran PPPK Paruh Waktu bagi tenaga non-ASN akan dibuka setelah formasi diumumkan mulai akhir Agustus hingga awal September 2025.
Perbedaan utama PPPK Gelombang II dan PPPK Paruh Waktu ada di jam kerja, proses rekrutmen, serta gaji dan tunjangan. Namun, keduanya setara status ASN dan punya peluang saling alih status.
Bagi peserta PPPK Gelombang II yang masih menunggu lama, memilih PPPK Paruh Waktu bisa lebih cepat mendapat nomor induk ASN. Bagi yang memilih PPPK Paruh Waktu, pintu menuju PPPK Penuh Waktu tetap terbuka setelah minimal 1 tahun bekerja.
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu akan dimulai akhir Agustus 2025 setelah alokasi kebutuhan diumumkan. Dengan skema ini, pemerintah berharap tidak ada tenaga non-ASN yang merasa terkatung-katung menunggu kepastian. (feb)
Editor : Yuan Edo Ramadhana