RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) di beberapa wilayah memicu kekhawatiran sejumlah wali murid di Bojonegoro. Bahkan, ada yang melarang anak mereka mengonsumsi makanan tersebut. Mereka menilai perlindungan dan mekanisme penanganan jika terjadi keracunan masih belum memberi rasa aman.
Nafidatul Himah salah satu wali murid sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Kota mengaku, khawatir setelah mengikuti pemberitaan mengenai puluhan pelajar di Sidoarjo dan sejumlah daerah lain yang mengalami keracunan usai menyantap MBG. Ia memilih, meminta anaknya membawa pulang makanan MBG yang diterima di sekolah untuk diperiksa sebelum dikonsumsi.
"Setiap hari menu MBG yang diberikan di sekolah selalu dibawa pulang. Sebelum dimakan anak saya, pasti saya cek dulu untuk menjaga agar anak saya tidak keracunan," Jumat (11/9).
Menurut dia, kekhawatiran tersebut semakin kuat setelah mengetahui penanganan terhadap dapur penyedia MBG yang dikaitkan dengan kasus keracunan di Sidoarjo. Ia mempertanyakan, langkah lanjutan apabila kelalaian dalam penyediaan makanan sampai menyebabkan banyak anak mengalami keracunan.
Baca Juga: Empat Busui dan Balita Juga Keracunan MBG, Korban Capai 216 Orang dan Lima Siswa Masih Dirawat
Sikap tersebut, lanjut Himmah, bukan berarti menolak program MBG. Namun, ia meminta pemerintah memastikan keamanan makanan yang diberikan kepada anak-anak, termasuk memperjelas bentuk pengawasan dan pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan.
Senada dengan Himmah, Anggun salah satu wali murid taman kanak-kanak (TK) mengatakan, bahwa sejak beberapa hari terakhir juga menyuruh anaknya untuk membawa pulang MBG yang didapat dari sekolahnya. "Jadi setiap pagi saya membawakan wadah bekal makanan ke anak saya, jadi saya bisa ikut memantau makanan yang akan dimakan anak saya," katanya.
Dalam edaran tersebut menjelaskan, makanan MBG harus dikonsumsi di sekolah. Apabila makanan tidak habis, sisa makanan akan dikembalikan kepada pihak dapur saat pengambilan ompreng. Dengan demikian, tidak ada kegiatan membungkus makanan untuk dibawa pulang.
Selain itu, waktu konsumsi MBG juga diatur sebelum pukul 10.00 WIB. Pelaksanaannya dijadwalkan sekitar pukul 09.30 WIB atau 30 menit sebelum waktu pulang sekolah.
Korwil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) BojonegoroTommy Mandala Putra membenarkan adanya ketentuan tersebut. Menurutnya, larangan membawa pulang makanan MBG merupakan arahan dari BGN pusat. "Sesuai arahan BGN pusat demikian," kata Tommy, Sabtu (12/9).(yna/zim)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah