
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Blora berbuntut sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Yayasan Tirto Mirah Asih. Dapur penyedia MBG tersebut disanksi suspend selama 30 hari karena dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan dan banyak melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI (Purn.) Trenggono saat meninjau langsung SPPG Sukorejo 2.
Trenggono menegaskan, sanksi diberikan setelah ditemukan sejumlah kondisi dapur yang tidak memenuhi standar. Bahkan, beberapa SOP disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Yang jelas dapur Sukorejo 2 cukup jelek. Banyak SOP yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut dia, suspend selama 30 hari merupakan langkah tegas atas kejadian yang dinilai fatal. Setelah masa suspend berakhir, BGN akan melakukan evaluasi. Jika kondisi dapur dan kepatuhan terhadap standar belum terpenuhi, sanksi dapat diperpanjang hingga penghentian operasional secara permanen.
Baca Juga: SPPG Sukorejo 2 Berpotensi Ditutup Permanen, Setelah Muncul Dugaan Ratusan Siswa Keracunan MBG
“Hari ini juga Kepala SPPG Sukorejo 2 langsung dicopot,” tegasnya.
Di sisi lain, Trenggono menyampaikan kondisi para korban keracunan berangsur membaik. Hampir seluruh korban telah diperbolehkan pulang. Hingga kini, masih terdapat tiga orang yang menjalani rawat inap di dua rumah sakit.
Trenggono juga mengapresiasi langkah cepat Satgas MBG Kabupaten Blora dalam menangani kejadian tersebut. Menurutnya, penanganan terhadap para korban telah dilakukan dengan baik.
“Kami berterima kasih kepada Ketua Satgas Blora yang sudah bertindak cepat dan tertangani dengan baik,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, BGN masih menunggu hasil investigasi, termasuk pemeriksaan laboratorium yang hingga kini masih dalam proses.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




