Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Awas Modus Penipuan! Taspen Tegaskan Kabar Rapel Gaji Pensiunan PNS 2026 Itu Hoaks

Bhagas Dani Purwoko • Rabu, 22 April 2026 | 19:17 WIB
PENSIUNAN: Waspada kabar hoaks rapel gaji pensiunan PNS.
PENSIUNAN: Waspada kabar hoaks rapel gaji pensiunan PNS.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabar gembira yang beredar di media sosial mengenai adanya "rapelan gaji" bagi pensiunan PNS di tahun 2026 sontak memicu antusiasme di kalangan abdi negara. Namun, bagi Anda para pensiunan, sangat penting untuk menarik napas sejenak dan melakukan kroscek. PT Taspen (Persero) secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai rapel gaji tersebut adalah HOAKS.

Dalam klarifikasi resmi yang dirilis melalui akun media sosial perusahaan pada pertengahan April 2026, Taspen mengimbau masyarakat untuk tidak termakan narasi yang tidak jelas asal-usulnya.

Fakta di Balik Isu Rapel Gaji

Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji pensiunan untuk tahun 2026. Penyaluran gaji pensiun yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi yang sah dan belum ada kebijakan baru mengenai kenaikan atau penyesuaian gaji pokok bagi pensiunan.

Berdasarkan penelusuran oleh Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), narasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Saat ini, struktur gaji pokok ASN, termasuk pensiunan, masih berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu:

Baca Juga: Update Tabel Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Mei 2026: Cek Tabel Resmi Taspen dan Fakta Isu Kenaikan

Waspada Modus Penipuan "Klik Link"

Isu hoaks seperti ini bukanlah sekadar informasi yang salah, melainkan sering kali menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan siber untuk melancarkan modus penipuan. Taspen mengingatkan bahwa pihak yang menyebarkan hoaks biasanya akan mengarahkan target untuk:

  1. Mengklik link (tautan) mencurigakan.

  2. Dimintai data pribadi secara rinci.

  3. Diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebagai "biaya administrasi" pencairan rapel.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Mengacu PP 9/2026 dan PMK 13/2026, Cek Rincian Komponennya!

Pemberian data pribadi ke situs yang tidak resmi berisiko tinggi menyebabkan kebocoran data (data breach) yang dapat disalahgunakan untuk tindak kriminal seperti pencurian identitas atau pembobolan akun perbankan. Praktik keamanan siber ini sejalan dengan panduan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang selalu menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi di ruang digital.

Prinsip 5T Taspen: Pedoman Anda

Sebagai peserta pensiunan, Anda tidak perlu khawatir selama tetap mengacu pada jalur resmi. Taspen berkomitmen menjalankan prinsip 5T dalam setiap layanannya:

Jika Anda menerima informasi mengenai kenaikan atau rapelan gaji, pastikan untuk memverifikasinya melalui kanal resmi Taspen:

Baca Juga: Isu Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Dipotong 25%: Menkeu Purbaya Buka Suara Terkait Subsidi Energi

Jangan biarkan data pribadi Anda jatuh ke tangan yang salah. Selalu ingat, jika ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji, pemerintah pasti akan mengumumkannya melalui kanal resmi negara, bukan melalui pesan berantai atau tautan yang tidak dikenal. Tetaplah waspada dan bijak dalam menyaring informasi! (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#isu rapel gaji rapel gaji pensiunan #hoaks rapel gaji pensiunan pns #waspada kebocoran data #pensiunan pns pppk tni polri #pt taspen