RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabar gembira yang beredar di media sosial mengenai adanya "rapelan gaji" bagi pensiunan PNS di tahun 2026 sontak memicu antusiasme di kalangan abdi negara. Namun, bagi Anda para pensiunan, sangat penting untuk menarik napas sejenak dan melakukan kroscek. PT Taspen (Persero) secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai rapel gaji tersebut adalah HOAKS.
Dalam klarifikasi resmi yang dirilis melalui akun media sosial perusahaan pada pertengahan April 2026, Taspen mengimbau masyarakat untuk tidak termakan narasi yang tidak jelas asal-usulnya.
Fakta di Balik Isu Rapel Gaji
Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji pensiunan untuk tahun 2026. Penyaluran gaji pensiun yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi yang sah dan belum ada kebijakan baru mengenai kenaikan atau penyesuaian gaji pokok bagi pensiunan.
Berdasarkan penelusuran oleh Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), narasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Saat ini, struktur gaji pokok ASN, termasuk pensiunan, masih berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu:
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar struktur gaji pokok ASN aktif.
Waspada Modus Penipuan "Klik Link"
Isu hoaks seperti ini bukanlah sekadar informasi yang salah, melainkan sering kali menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan siber untuk melancarkan modus penipuan. Taspen mengingatkan bahwa pihak yang menyebarkan hoaks biasanya akan mengarahkan target untuk:
-
Mengklik link (tautan) mencurigakan.
-
Dimintai data pribadi secara rinci.
-
Diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebagai "biaya administrasi" pencairan rapel.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Mengacu PP 9/2026 dan PMK 13/2026, Cek Rincian Komponennya!
Pemberian data pribadi ke situs yang tidak resmi berisiko tinggi menyebabkan kebocoran data (data breach) yang dapat disalahgunakan untuk tindak kriminal seperti pencurian identitas atau pembobolan akun perbankan. Praktik keamanan siber ini sejalan dengan panduan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang selalu menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi di ruang digital.
Prinsip 5T Taspen: Pedoman Anda
Sebagai peserta pensiunan, Anda tidak perlu khawatir selama tetap mengacu pada jalur resmi. Taspen berkomitmen menjalankan prinsip 5T dalam setiap layanannya:
-
Tepat Administrasi
-
Tepat Orang
-
Tepat Waktu
-
Tepat Jumlah
-
Tepat Tempat
Jika Anda menerima informasi mengenai kenaikan atau rapelan gaji, pastikan untuk memverifikasinya melalui kanal resmi Taspen:
-
Call Center Resmi: 1500 919
-
Situs Web Resmi: www.taspen.co.id
-
Media Sosial Terverifikasi: Akun resmi Taspen dengan centang biru.
Jangan biarkan data pribadi Anda jatuh ke tangan yang salah. Selalu ingat, jika ada kebijakan baru mengenai kenaikan gaji, pemerintah pasti akan mengumumkannya melalui kanal resmi negara, bukan melalui pesan berantai atau tautan yang tidak dikenal. Tetaplah waspada dan bijak dalam menyaring informasi! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko