RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Memasuki bulan April 2026, harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait wacana kenaikan gaji tahun ini tampaknya masih harus bersabar. Meskipun usulan kenaikan telah diajukan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan belum memberikan lampu hijau.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa diputuskan secara gegabah. Keputusan mengenai kenaikan gaji sangat bergantung pada kondisi kesehatan fiskal negara.
Faktor Penentu: Kesehatan Fiskal Negara
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan gaji PNS bukan merupakan entitas tunggal, melainkan bagian dari belanja negara yang harus dikaji secara komprehensif. Saat ini, pemerintah tengah berada dalam periode krusial pemantauan ekonomi.
"Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa. Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi kita dengan data yang lebih sinkron," ujar Purbaya.
Menurut Menkeu, data dari triwulan pertama (Januari–Maret 2026) menjadi acuan utama. Evaluasi mendalam baru akan dilakukan pada triwulan kedua, di mana pemerintah akan membedah kemampuan anggaran untuk menanggung beban belanja tambahan, termasuk potensi kenaikan gaji.
Bagaimana dengan Pensiunan?
Di tengah isu ini, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi penting. Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS maupun Purnawirawan Polri.
Taspen menghimbau seluruh pensiunan agar berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid terkait pencairan rapelan atau kenaikan gaji di media sosial. Hingga saat ini, besaran yang diterima masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan hasil penyesuaian kenaikan ±12% pada 1 Januari 2024 lalu.
Referensi Gaji Pokok PNS Saat Ini (PP No. 5 Tahun 2024)
Sembari menunggu keputusan kebijakan baru, berikut adalah rincian gaji pokok PNS yang masih berlaku berdasarkan golongan:
| Golongan | Rentang Gaji (Per Bulan) |
| Golongan I | Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400 |
| Golongan II | Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600 |
| Golongan III | Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700 |
| Golongan IV | Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200 |
Catatan: Selain gaji pokok di atas, ASN dan pensiunan tetap menerima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/kinerja sesuai instansi masing-masing.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Fakta Baru Soal Gaji ke-13 ASN 2026, Bakal Cair Juni tapi Ada Syaratnya!
Pemerintah saat ini masih dalam tahap mengumpulkan data ekonomi yang akurat. Bagi para ASN dan pensiunan, sangat disarankan untuk merujuk pada informasi resmi dari instansi pemerintah atau kanal komunikasi resmi PT Taspen guna menghindari disinformasi.
Bagaimana menurut Anda, apakah penyesuaian gaji di tahun 2026 menjadi urgensi di tengah kondisi ekonomi saat ini? (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko