RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) berlalu, para aparatur negara di seluruh pelosok negeri, dari pusat hingga ke daerah, kini tengah menanti "kabar gembira" selanjutnya: Gaji ke-13.
Kabar baiknya, pemerintah telah memastikan jadwal pencairan dan rincian nominalnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Regulasi ini diperkuat dengan panduan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Lantas, kapan dana segar ini akan masuk ke rekening dan siapa saja yang berhak menerimanya? Berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 & Kenaikan Gaji PNS 2026 Cair? Ini Kata Menkeu Purbaya!
Kapan Gaji Ke-13 Cair?
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menjadwalkan pembayaran Gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026.
Pemilihan bulan Juni ini bukan tanpa alasan. Secara historis, pencairan di pertengahan tahun dirancang untuk membantu meringankan beban finansial para aparatur negara dan pensiunan dalam menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah. Namun, apabila ada kendala kesiapan administrasi di masing-masing instansi, pencairan dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Siapa yang Berhak (dan Tidak Berhak) Menerima?
Sasaran penerima Gaji ke-13 tahun ini sangat luas. Mulai dari PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan dan penerima tunjangan.
Namun, tidak semua aparatur negara otomatis mendapatkan hak ini. Gaji ke-13 tidak akan dicairkan bagi aparatur negara yang sedang berada dalam status:
Baca Juga: Side Hustle Jadi Penyelamat di Tengah Keterbatasan Gaji, Bisa Menambah Penghasilan dan Skill
-
Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
-
Ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Rincian Nominal Maksimal Gaji Ke-13 (Tahun 2026)
Selain gaji pokok, komponen Gaji ke-13 juga menyesuaikan dengan tunjangan yang melekat. Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah rincian batas maksimal bagi pimpinan, anggota lembaga non-struktural, serta pegawai non-ASN:
A. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural (LNS)
-
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
-
Sekretaris: Rp 28.104.300
-
Anggota: Rp 28.104.300
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masuk Program Prioritas, tapi Mengapa Menkeu Purbaya Masih Menahan Restu?
B. Pegawai Non-ASN di LNS (Setara Eselon)
-
Eselon I: Rp 24.886.200
-
Eselon II: Rp 19.514.300
-
Eselon III: Rp 13.842.300
-
Eselon IV: Rp 10.612.900
C. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah & Perguruan Tinggi Negeri Baru
Besaran untuk kategori ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:
-
Pendidikan SD/SMP/sederajat
-
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
-
Masa kerja > 10 tahun: Rp 4.639.300
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600
-
Baca Juga: Bocoran Jadwal Gaji ke-13 PNS hingga PPPK Cair dan Cek Rincian Komponennya!
-
Pendidikan SMA/DI/sederajat
-
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
-
Masa kerja > 10 tahun: Rp 5.347.400
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500
-
-
Pendidikan DII/DIII/sederajat
-
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
-
Masa kerja > 10 tahun: Rp 5.966.100
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200
-
-
Pendidikan S1/DIV/sederajat
-
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
-
Masa kerja > 10 tahun: Rp 7.160.500
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.825.800
-
-
Pendidikan S2/S3/sederajat
-
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 7.764.100
-
Masa kerja > 10 tahun: Rp 8.357.500
-
Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500
-
Efek Ganda Gaji Ke-13 bagi Perekonomian
Pemberian Gaji ke-13 bukan sekadar apresiasi masa kerja. Mengutip laporan kajian fiskal dari Kementerian Keuangan RI, stimulus semacam ini menjadi instrumen strategis negara untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Mengingat konsumsi rumah tangga merupakan motor penggerak utama Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, suntikan dana serentak ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect (efek ganda) bagi pertumbuhan ekonomi nasional, terutama bagi sektor ritel dan UMKM di berbagai daerah.
Dengan pencairan yang dijadwalkan mulai Juni 2026, para penerima Gaji ke-13 diimbau untuk menggunakan dana tersebut secara bijak. Pastikan pos pengeluaran pendidikan dan kebutuhan pokok menjadi prioritas utama sebelum dialokasikan untuk kebutuhan sekunder. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko