RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Persoalan hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu menerima tanggapan dari pemerintahan sepanjang Senin (30/3). Amsal dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI melalui telekonferensi untuk mengisahkan persidangan tersebit.
Sebelumnya, kasus hukum yang menimpa Amsal mencuat ke kalangan publik dengan tuduhan Amsal melakukan mark-up atau penggelembungan harga sepihak terhadap salah satu proyek video profil desa yang digarapnya. Namun tidak hanya ditemukan bahwa biaya proyek tersebut tersebut tidak mengalami perubahan dari kesepakatan, pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai biaya tersebut juga menuai kontroversi.
Menurut Amsal, Wira Arizona selaku JPU membebankan biaya produksi sebagai biaya mark-up yang dimaksud. Yang membuat heran Amsal dan publik, Wira berpendapat seharusnya proses video dilakukan dengan biaya nol rupiah alias gratis, dengan argumen pekerjaan tersebtu mudah dan dapat dilakukan siapa saja.
“Untuk jasa pembuatan video profil desa, apanya yang dimark-up? Kata JPU ada 5 item dari 12 item dalam proposal itu yang saya mark-up. Yakni ide, clip-on (mikrofon), cutting, editing, dan dubbing. Saya memberi satuan harga terhadap kelima item itu dengan totalnya Rp 5,9 juta. JPU bilang itulah besaran nilai markupnya. Mestinya berapa ukurannya?JPU bilang mestinya 0. Kenapa 0? Kalau 0 itu bermakna tidak ada artinya, tidak ada nilainya, padahal ada kerjanya," jelas Amsal mengisahkan persidangan yang dihadapinya kepada para wakil rakyat pada Selasa siang, sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berpendapat bahwa pekerjaan industri kreatif seperti yang dilakukan Amsal tidak sama dengan sektor pekerjaan formal, yang memiliki standar harga baku. Menimbang hal tersebut, Habiburokhman memeringatkan agar komponen penegak hukum dalam kasus Amsal membenahi pendekatan hukum yang dilakukan.
“Komisi III mengingatkan agar para penegak hukum perlu mendepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah,” papar Habiburokhman dalam kesimpulan yang ditarik dalam pertemuan tersebut.
Dengan ini, seluruh anggota Komisi III DPR RI sepakat untuk mengajukan penangguhan penahanan untuk Amsal. Selain itu, Habiburokhman juga memeringatkan bahwa jika tidak berhati-hati, keputusan majelis hakim dapat memengaruhi industri kreatif Indonesia.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif. Komisi III meminta agar penegak hukum mempertimbangkan keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar juga menyuarakan ketidaksepakatan atas keputusan JPU dalam kasus peradilan Amsal. Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut juga memeringatkan bahwa pernyataan JPU dapat berpengaruh pada pendidikan dan kreativitas masyarakat.
“Proses kreatif adalah nyawa dari industri kreatif, harusnya diapresasi keahliannya, bukan justru dinihilkan harganya bahkan dikriminalisasi. Kalau ide, gagasan, dan proses kreatif dinilai nol rupiah, itu bukan hanya keliru, itu berbahaya. Itu sama saja dengan membunuh kreativitas. Jangan sampai kampus-kampus kita nanti kehilangan minat untuk mengajarkan kreativitas, karena dianggap tidak punya nilai. Kalau kreativitas dihargai nol, siapa yang mau belajar, siapa yang mau berkarya?” jelas Cak Imin dalam pernyataan resmi kementerian pada Senin.
Lebih lanjut, Cak Imin juga mengajak masyarakat untuk menghargai para pelaku industri kreatif atas usaha mereka. “Kalau kita ingin ekonomi kreatif tumbuh, maka kita harus mulai dari hal paling dasar, yakni mengakui bahwa kreativitas itu bernilai,” tambahnya.
Amsal dijadwalkan menghadiri pembacaan vonis pengadilan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4). Sebelum pertemuan dengan DPR RI dilaksanakan, Wira Arizona selaku JPU menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta untuk Amsal, plus potensi ekstra satu tahun penjara jika tidak membayar kerugaian negara sebesar Rp 202 juta. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana