RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabar yang dinanti-nantikan oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga para pensiunan di seluruh penjuru Indonesia, termasuk Anda yang berada di wilayah Bojonegoro, akhirnya menemui titik terang.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai panduan teknis pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun ini.
Namun, di balik kabar gembira tersebut, muncul sebuah tanda tanya besar bagi para pengamat kebijakan publik dan praktisi keuangan negara.
Misteri "Payung Hukum" yang Belum Unggah
Secara hierarki hukum, PMK Nomor 13 Tahun 2026 disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: THR Karyawan Swasta Wajib Cair Full H-7 Lebaran, Begini Cara Hitung Potongan Pajak THR!
Masalahnya, hingga saat ini, pukul 15.45 WIB Kamis (5/3/2026), file fisik atau naskah digital PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut terpantau belum diunggah secara resmi oleh pemerintah ke publik.
Situasi ini terbilang unik; petunjuk teknis pelaksanaan (PMK) sudah meluncur ke publik, namun payung hukum utamanya (PP) masih "ghaib". Hal ini tentu menjadi catatan penting terkait transparansi administrasi, mengingat PMK tidak mungkin berdiri sendiri tanpa landasan PP yang sah.
Mekanisme Pencairan: Web-Based vs Desktop
Bagi para bendahara satuan kerja (Satker), PMK ini membawa instruksi tegas mengenai proses birokrasi digital. Berikut adalah poin-poin penting mekanisme pembayarannya:
-
Prioritas Aplikasi Web: Perhitungan THR dan Gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
-
Opsi Cadangan (Desktop): Jika sistem web terkendala, perhitungan baru diperbolehkan menggunakan aplikasi berbasis desktop dengan syarat melampirkan Arsip Data Komputer (ADK) terbaru.
-
Penerbitan SPM-LS: Setelah perhitungan matang, Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) akan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
-
Penting: SPM-LS untuk THR dan Gaji ke-13 dibuat terpisah dari gaji bulanan reguler. Hal ini dilakukan untuk menjamin akurasi dan percepatan distribusi dana.
Bagaimana dengan TNI, Polri, dan Pensiunan?
Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi beberapa kelompok penerima agar proses pencairan tidak mengalami bottleneck:
-
Kemenhan & TNI: Proses penyampaian SPM-LS dilakukan sesuai tata cara khusus belanja pegawai di lingkungan pertahanan dengan integrasi sistem SAKTI.
-
Perwakilan Luar Negeri: Mengikuti mekanisme tata cara pelaksanaan APBN khusus perwakilan RI di luar negeri.
-
Pensiunan: Pembayaran tetap dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). Pihak Taspen/Asabri diwajibkan mengajukan tagihan paling cepat satu hari kerja sebelum tanggal pembayaran dimulai.
Langkah Antisipasi untuk ASN dan Pensiunan
Meskipun naskah PP Nomor 9 Tahun 2026 belum muncul di laman resmi seperti JDIH Setneg, terbitnya PMK 13/2026 ini merupakan jaminan bahwa anggaran sudah disiapkan di kantong APBN.
Bagi Anda para ASN dan pensiunan, pastikan data kemitraan dan rekening Anda dalam status aktif. Pemberian THR ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah persiapan menyambut hari raya keagamaan. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko