Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

THR PPPK Cair Mulai Pekan Ini? Gelontorkan Anggaran Rp55 Triliun, Cek Nominal Berdasar Golongan!

Bhagas Dani Purwoko • Senin, 2 Maret 2026 | 20:16 WIB

 

CALON  ASN : Para PPPK saat pembekalan di GOR Utama Bojonegoro.
CALON ASN : Para PPPK saat pembekalan di GOR Utama Bojonegoro.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penantian panjang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengenai kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya menemui titik terang.

Di tengah persiapan menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, pemerintah membawa kabar yang bikin adem: PPPK dipastikan masuk dalam daftar penerima dana segar tahun ini!

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa proses pencairan sedang dipacu.

Baca Juga: Full Senyum! THR Pensiunan ASN, PNS, PPPK, dan TNI-Polri Cair Lebih Awal, Cek Nominalnya!

Kabar ini menjadi oase bagi ribuan PPPK, khususnya yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang sempat bertanya-tanya apakah hak mereka akan setara dengan PNS dalam menyambut Lebaran 2026.

Kapan THR 2026 Masuk Rekening?

Menteri Purbaya memberikan bocoran bahwa dana tersebut akan mulai disalurkan pada minggu pertama bulan Ramadan. Mengingat saat ini kita sudah memasuki awal Maret 2026, artinya proses transfer hanya tinggal menghitung hari.

"Pencairan THR dijadwalkan minggu pertama puasa, sebentar lagi," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen (18/2).

Namun, untuk pengumuman tanggal pastinya, masyarakat diminta menunggu titah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai payung hukum resmi pencairan dana tersebut.

Baca Juga: Dompet Tebal, THR Cair Awal Maret: Pensiunan, ASN, PNS, dan TNI-Polri Cek Rekening Sekarang!

Berapa Nominal yang Diterima PPPK?

Jika mengacu pada skema tahun-tahun sebelumnya (seperti PP Nomor 11 Tahun 2025), PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS, CPNS, TNI, dan Polri untuk menerima THR.

Yang membedakan hanyalah besaran gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah estimasi gaji pokok minimal yang menjadi komponen dasar perhitungan THR PPPK 2026:

Golongan PPPK Estimasi Gaji Pokok Minimal
Golongan I Rp1.938.500
Golongan V Rp2.511.500
Golongan IX Rp3.203.600
Golongan X Rp3.339.100
Golongan XVII Rp4.462.500

Catatan: Nominal di atas belum termasuk tunjangan melekat lainnya dan kebijakan Tukin di instansi masing-masing.

Baca Juga: Anggaran THR PNS dan PPPK Bojonegoro Dijatah Rp 72,8 Miliar: Cair Maret, Jumlah Penerima  Berkurang

Anggaran Fantastis Rp55 Triliun untuk 10,5 Juta Orang

Tahun 2026 ini, pemerintah tidak main-main dalam urusan kesejahteraan. Anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun telah dialokasikan untuk 10,5 juta penerima, termasuk para pensiunan dan veteran.

Bahkan bagi rekan-rekan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, ada kabar baik! Berdasarkan aturan yang berlaku, mereka juga berhak menerima THR dengan rincian:

Penting: Pantau Aturan Resmi!

Bagi Anda PPPK di Bojonegoro, pastikan untuk selalu memantau perkembangan regulasi terbaru.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini tetap akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kemampuan keuangan negara.

Sebagai referensi tambahan mengenai kebijakan fiskal dan pengelolaan dana ASN, Anda dapat memantau rilis resmi melalui portal Kemenkeu RI.

Sudah siap mengecek saldo rekening pekan ini? Jika Anda mengalami kendala terkait status golongan atau ingin tahu lebih detail soal rincian tunjangan melekat lainnya, silakan sampaikan di bawah! (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#ramadan #penerima THR ASN #asn #thr pppk #Anggaran #Golongan PPPK #masuk rekening #nominal #thr lebaran #cair