RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Belakangan ini, jagat media sosial, khususnya Facebook, diramaikan oleh tangkapan layar artikel yang mengeklaim bahwa PT Taspen resmi menaikkan gaji PNS dan pensiunan untuk tahun anggaran terbaru. Narasi tersebut bahkan menyeret nama Menteri Keuangan sebagai pihak yang telah memberi lampu hijau.
Namun, apakah kabar tersebut benar adanya? Ataukah hanya angin surga belaka?
Klarifikasi Taspen: Masih Mengacu Aturan Lama
Menanggapi kesimpangsiuran tersebut, PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya (@taspen) menegaskan bahwa kabar kenaikan gaji tambahan di luar aturan resmi adalah tidak benar. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025 maupun 2026.
Baca Juga: Alhamdulillah THR Cair Lebih Awal! Cek Jadwal dan Besaran THR Pensiunan PNS dan TNI-Polri 2026
Penyaluran dana pensiun saat ini masih kokoh berpijak pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Sebagai informasi, pada Januari 2024 lalu, pemerintah memang telah menaikkan gaji pensiun pokok sebesar ± 12%. Jadi, jika ada informasi yang menyebutkan ada kenaikan lagi di luar ketentuan tersebut, dipastikan itu adalah informasi yang belum terverifikasi atau hoaks.
Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengonfirmasi bahwa narasi yang beredar di medsos tersebut adalah informasi yang menyesatkan.
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2026 (Berdasarkan PP No. 8/2024)
Bagi Bapak/Ibu pensiunan di seluruh Indonesia, termasuk yang berada di wilayah Bojonegoro dan Jawa Timur, berikut adalah rincian nominal gaji pokok yang berlaku saat ini:
| Golongan | Sebutan | Estimasi Nominal Gaji Pokok |
| Golongan I | Juru | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II | Pengatur | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III | Penata | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV | Pembina | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Pensiunan juga akan menerima tunjangan keluarga (istri/suami 10%, anak 2% per anak) serta tunjangan pangan (uang atau beras 10kg).
Tak Perlu Antre di Bank! Ini 3 Cara Praktis Cairkan Dana Pensiun
Tahukah Anda? Di era digital ini, mencairkan gaji pensiun tidak harus membuat Anda berdiri lama di antrean bank. Berikut adalah mekanisme yang disediakan untuk memudahkan para purnabakti:
-
Tarik Tunai di Minimarket (Alfamart/Indomaret):
Ini adalah cara paling praktis. Anda cukup menggunakan aplikasi POSPAY untuk mendapatkan kode transaksi, lalu tunjukkan KTP asli ke kasir minimarket terdekat. Dana cair instan tanpa potongan!
-
Kantor Pos Terdekat:
Cukup bawa KTP, kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun asli ke kantor pos.
-
Layanan Home Visit (Khusus Lansia/Sakit):
Bagi pensiunan yang sedang sakit atau tidak memungkinkan untuk bepergian, petugas Pos Indonesia akan mengantarkan dana pensiun langsung ke depan pintu rumah Anda tanpa biaya tambahan.
Ekstra Pendapatan: Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13
Selain gaji pokok bulanan, pemerintah tetap menjamin kesejahteraan pensiunan melalui:
-
Gaji ke-13: Dibayarkan sekali setahun untuk membantu biaya pendidikan atau kebutuhan hari raya.
-
Tunjangan Kemahalan: Khusus bagi pensiunan yang menetap di wilayah Papua dan Papua Barat karena indeks biaya hidup yang lebih tinggi di sana.
Jangan mudah percaya dengan potongan gambar yang beredar di grup WhatsApp atau Facebook. Selalu pastikan informasi terkait hak keuangan Anda bersumber dari kanal resmi seperti www.taspen.co.id atau akun media sosial terverifikasi milik pemerintah. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko