RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Per hari ini, Selasa, 10 Februari 2026, proses pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 2026 menunjukkan progres yang sangat masif. Ribuan warga mulai melaporkan adanya saldo masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka dengan nominal yang bikin sumringah.
Bukan main-main, besaran saldo yang diterima bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga menembus angka Rp1.500.000. Semua tergantung pada komponen keluarga yang terdaftar dalam data DTKS.
Update Bank Penyalur: Siapa yang Paling Cepat?
Hingga minggu kedua Februari ini, bank-bank penyalur memiliki progres yang berbeda-beda:
-
Bank BSI: Juara dalam hal kecepatan, telah mencairkan dana sejak 6 Februari lalu, terutama bagi KPM di wilayah Aceh.
-
Bank BRI: Mulai menyusul sejak Jumat malam. Banyak warga di berbagai daerah melaporkan saldo sudah bisa ditarik.
-
Bank Mandiri: Terpantau mulai "hijau" dengan penambahan saldo yang sudah terlihat di aplikasi Livin’ by Mandiri.
-
Bank BNI: Masih dalam proses antrean sistem. Harap bersabar dan jangan terburu-buru cek mesin ATM sebelum ada pembaruan status resmi.
Rincian Saldo Masuk Berdasarkan Komponen
Jangan bingung jika nominal yang diterima tetangga berbeda dengan Anda. Berikut adalah simulasinya:
-
Dua Balita (Ganda): Rp1.500.000.
-
1 Balita + 1 Anak SD: Rp975.000.
-
1 Anak SMA + 2 Anak SD: Rp950.000.
-
Lansia: Rp600.000 (Terpantau cair merata di Sukabumi, Tangerang, hingga Cimahi).
-
Komponen Tunggal: Balita (Rp750.000) dan Anak SD (Rp225.000).
Kabar baiknya, pemerintah tidak membeda-bedakan usia kartu. Pemilik KKS "lawas" (edisi 2017-2020) maupun KKS baru terbitan 2025 tetap menerima bantuan selama status kepesertaan aktif!
Daftar Wilayah yang Sudah "Hujan" Bansos
Proses pencairan dilakukan secara bertahap (termin). Wilayah berikut melaporkan progres yang paling signifikan:
-
Jawa Barat: Bandung, Garut, Tasikmalaya, Sukabumi, Cimahi, dan Cirebon.
-
Banten: Tangerang dan Serang.
-
Jateng & Jatim: Pekalongan dan Surabaya.
-
NTB: Mataram dan Lombok (tahap antrean sistem).
Peringatan Penting: Batas Waktu 30 Hari!
Pemerintah memberikan aturan tegas: Segera cairkan dana Anda maksimal 30 hari setelah masuk ke rekening! Jika dibiarkan mengendap lebih dari sebulan tanpa transaksi, dana tersebut berisiko ditarik kembali ke Kas Negara karena dianggap tidak terserap.
Baca Juga: Bansos 2026: PKH dan BPNT Tahap 4 Masih Bisa Cair, Status 'Tidak' di Aplikasi Hanya Sementara?
Gunakan Dana dengan Bijak
Dinas Sosial mengimbau agar dana PKH digunakan untuk kebutuhan esensial:
-
Boleh: Pangan bergizi, perlengkapan sekolah (buku/seragam), gizi balita, dan kebutuhan lansia.
-
Dilarang: Membayar utang, membeli rokok, miras, perhiasan, pakaian berlebihan, apalagi judi atau game online terlarang.
Apakah saldo KKS Anda sudah bertambah hari ini? Cek secara berkala dan pastikan digunakan untuk mendukung kesejahteraan keluarga Anda! (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko