Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kabar Gembira Guru ASN 2026: Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13, Ini Prediksi Jadwalnya!

Bhagas Dani Purwoko • Rabu, 4 Februari 2026 | 17:22 WIB

 

GURU ASN: Kegiatan belajar mengajar di ruang kelas sekolah dasar.
GURU ASN: Kegiatan belajar mengajar di ruang kelas sekolah dasar.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Awal tahun 2026 membawa angin segar bagi para pahlawan tanpa tanda jasa. Meski pengumuman resmi masih dinantikan, prediksi jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, hingga Gaji ke-13 sudah membuat para guru ASN "full senyum". Pemerintah dipastikan telah mengamankan anggaran tunjangan ini, namun proses birokrasi dan penguatan payung hukum menjadi kunci utama pencairannya.

Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada akhir Desember lalu. KMK inilah yang menjadi alasan mengapa sebagian jadwal pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR mengalami pergeseran ke Januari 2026, lantaran dana baru masuk ke Kas Daerah (Kasda) pada penghujung tahun 2025.

Anggaran 100% Sudah di Kasda

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025. Isinya mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp7,6 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pegawai SPPG Badan Gizi Nasional Berstatus ASN Dipastikan Terima THR 2026

Dana tersebut sudah ditransfer ke rekening Kas Daerah pada Sabtu, 27 Desember 2025. Kini, para guru hanya tinggal menunggu proses teknis di tingkat daerah masing-masing.

Prediksi Jadwal Pencairan Tunjangan Guru 2026

Berikut adalah linimasa yang perlu Anda catat agar perencanaan keuangan keluarga lebih matang:

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Reguler

Pencairan dilakukan setiap triwulan setelah sinkronisasi data Dapodik:

2. Tunjangan Hari Raya (THR) 2026

Mengingat Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 lebaran.

Baca Juga: Cek Daftar ASN Penerima THR 2026, Jadwal Pencairan, dan Cara Hitung Nominal untuk Karyawan Swasta

3. Gaji ke-13 Tahun 2026

Ditujukan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru.

Memahami Aturan Tambahan TPG 100%

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima TPP, berhak mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan gaji dalam komponen THR dan Gaji ke-13.

"Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke 13," bunyi poin regulasi tersebut yang menjawab keraguan guru mengenai komponen 100 persen.

Tips Agar Dana Tunjangan Cair Tanpa Hambatan

Agar dana masuk ke rekening tanpa drama, pastikan Anda melakukan hal berikut:

Baca Juga: Menanti THR 2026: Kapan Cair dan Berapa Besarannya? Simak Prediksi Lengkapnya!

  1. Validasi Dapodik: Pastikan beban mengajar sudah memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka.

  2. Cek Rekening: Pastikan nomor rekening di Dapodik aktif dan benar.

  3. Pantau Info GTK: Cek status secara berkala melalui portal Info GTK Kemendikdasmen. Jika status sudah menunjukkan "Siap Bayar", artinya dana segera meluncur.

Investasi Logam Mulia: Emas vs Perak

Sambil menunggu tunjangan cair, tidak ada salahnya merencanakan investasi. Saat ini, harga emas sedang mengalami fluktuasi tinggi.

Baca Juga: Emas Antam Meroket Rp102 Ribu Hari Ini! Cek Rincian Harga dan Perbandingannya dengan Harga Perak

Mengalokasikan sebagian TPG atau THR ke logam mulia bisa menjadi langkah cerdas untuk mengamankan nilai aset Anda di masa depan. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#tpp #menteri keuangan #gaji ke-13 #estimasi #Jadwal Pencairan #Purbaya Yudhi Sadewa #tunjangan hari raya #Validasi Dapodik #tunjangan profesi #thr #Guru ASN #tpg