RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Awal tahun 2026 membawa angin segar bagi para pahlawan tanpa tanda jasa. Meski pengumuman resmi masih dinantikan, prediksi jadwal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, hingga Gaji ke-13 sudah membuat para guru ASN "full senyum". Pemerintah dipastikan telah mengamankan anggaran tunjangan ini, namun proses birokrasi dan penguatan payung hukum menjadi kunci utama pencairannya.
Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada akhir Desember lalu. KMK inilah yang menjadi alasan mengapa sebagian jadwal pencairan TPG Gaji ke-13 dan THR mengalami pergeseran ke Januari 2026, lantaran dana baru masuk ke Kas Daerah (Kasda) pada penghujung tahun 2025.
Anggaran 100% Sudah di Kasda
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025. Isinya mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp7,6 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pegawai SPPG Badan Gizi Nasional Berstatus ASN Dipastikan Terima THR 2026
Dana tersebut sudah ditransfer ke rekening Kas Daerah pada Sabtu, 27 Desember 2025. Kini, para guru hanya tinggal menunggu proses teknis di tingkat daerah masing-masing.
Prediksi Jadwal Pencairan Tunjangan Guru 2026
Berikut adalah linimasa yang perlu Anda catat agar perencanaan keuangan keluarga lebih matang:
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Reguler
Pencairan dilakukan setiap triwulan setelah sinkronisasi data Dapodik:
-
Triwulan I: Mulai April 2026 (Sinkronisasi 31 Maret).
-
Triwulan II: Mulai Juli 2026 (Sinkronisasi 31 Mei).
-
Triwulan III: Mulai Oktober 2026 (Sinkronisasi 31 Agustus).
-
Triwulan IV: Mulai November 2026 (Sinkronisasi 31 Oktober).
2. Tunjangan Hari Raya (THR) 2026
Mengingat Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 lebaran.
Baca Juga: Cek Daftar ASN Penerima THR 2026, Jadwal Pencairan, dan Cara Hitung Nominal untuk Karyawan Swasta
-
Estimasi Cair: Antara 11 – 15 Maret 2026.
3. Gaji ke-13 Tahun 2026
Ditujukan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru.
-
Estimasi Cair: Mulai Juni 2026.
Memahami Aturan Tambahan TPG 100%
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima TPP, berhak mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan gaji dalam komponen THR dan Gaji ke-13.
"Guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke 13," bunyi poin regulasi tersebut yang menjawab keraguan guru mengenai komponen 100 persen.
Tips Agar Dana Tunjangan Cair Tanpa Hambatan
Agar dana masuk ke rekening tanpa drama, pastikan Anda melakukan hal berikut:
Baca Juga: Menanti THR 2026: Kapan Cair dan Berapa Besarannya? Simak Prediksi Lengkapnya!
-
Validasi Dapodik: Pastikan beban mengajar sudah memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka.
-
Cek Rekening: Pastikan nomor rekening di Dapodik aktif dan benar.
-
Pantau Info GTK: Cek status secara berkala melalui portal Info GTK Kemendikdasmen. Jika status sudah menunjukkan "Siap Bayar", artinya dana segera meluncur.
Investasi Logam Mulia: Emas vs Perak
Sambil menunggu tunjangan cair, tidak ada salahnya merencanakan investasi. Saat ini, harga emas sedang mengalami fluktuasi tinggi.
Baca Juga: Emas Antam Meroket Rp102 Ribu Hari Ini! Cek Rincian Harga dan Perbandingannya dengan Harga Perak
-
Harga Emas Antam Hari Ini: Berada di kisaran Rp2.946.000 per gram.
-
Harga Perak Hari Ini: Sebagai alternatif yang lebih terjangkau, perak dibanderol sekitar Rp20.000 – Rp25.000 per gram.
Mengalokasikan sebagian TPG atau THR ke logam mulia bisa menjadi langkah cerdas untuk mengamankan nilai aset Anda di masa depan. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko