Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Angin Segar bagi Pendidik: Pemerintah Tambah Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Bhagas Dani Purwoko • Selasa, 3 Februari 2026 | 18:19 WIB

TUNJANGAN: Siap-siap pencairan THR Lebaran bagi seluruh ASN.
TUNJANGAN: Siap-siap pencairan THR Lebaran bagi seluruh ASN.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kabar gembira datang bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh pelosok Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa resmi menetapkan tambahan anggaran sebesar Rp7,66 triliun yang dialokasikan khusus untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 dan 2026.

Dukungan Fiskal Melalui Dana Alokasi Umum (DAU)

Selama ini, pemenuhan gaji pokok guru ASN daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, keterbatasan fiskal sering kali menjadi kendala dalam pemberian tambahan penghasilan yang merata.

Baca Juga: Kemandirian Fiskal Daerah Blora Masih Rendah: Struktur APBD Bertumpu Transfer Pusat, Fokus Genjot Pendapatan Asli Daerah

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah pusat melakukan perubahan rincian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU). Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) agar hak-hak finansial para pendidik dapat terpenuhi secara tepat waktu.

Poin-Poin Penting Kebijakan THR & Gaji ke-13 Tahun 2025

Berdasarkan kebijakan yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 tersebut, terdapat beberapa instruksi tegas bagi pemerintah daerah:

  1. Kewajiban Penganggaran: Pemda wajib menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah pada tahun 2025.

  2. Jaminan Pembayaran: Jika karena alasan tertentu Pemda belum mampu merealisasikan pembayaran pada tahun 2025, kewajiban tersebut wajib kembali dianggarkan dan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini memastikan tidak ada hak guru yang hangus akibat kendala fiskal daerah.

  3. Mekanisme Pelaporan: Untuk menjaga transparansi, Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Batas waktu penyampaian laporan ini ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.

Upaya Menjaga Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Pemerintah menyadari bahwa guru adalah aktor intelektual di balik pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas. Oleh karena itu, memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga menjadi prioritas utama di tengah tantangan ekonomi.

Tambahan anggaran Rp7,66 triliun ini diharapkan mampu:

Kesimpulan

Kebijakan penambahan DAU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan payung hukum yang jelas melalui KMK No. 372 Tahun 2025, para guru ASN daerah kini memiliki kepastian lebih tinggi terkait hak-hak finansial mereka di tahun mendatang. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#menteri keuangan #Guru #gaji ke 13 #DAU #apbd #Anggaran #Lebaran #thr #Purbaya