Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

MenPAN-RB dan Menaker Bolehkan ASN dan Pekerja Swasta WFA di Akhir Tahun, Kecuali Beberapa Sektor: Berikut Detailnya

Yuan Edo Ramadhana • Kamis, 18 Desember 2025 | 22:37 WIB
Kemenpan-RB, Kemenko Perekonomian dan Kemnaker bersama-sama mengumumkan kebijakan WFA untuk ASN dan Swasta pada 29 hingga 31 Desember mendatang.
Kemenpan-RB, Kemenko Perekonomian dan Kemnaker bersama-sama mengumumkan kebijakan WFA untuk ASN dan Swasta pada 29 hingga 31 Desember mendatang.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Jika Anda masih memiliki banyak pekerjaan jelang pergantian tahun, jangan khawatir harus membagi waktu antara bekerja dengan bersantai bersama keluarga. Seluruh pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta dapat menikmati akhir tahun dengan sistem WFA, alias bekerja dari mana saja mulai Senin (29/12) hingga malam pergantian tahun baru (31/12).

Sistem kerja tersebut ditetapkan pada Rabu siang (18/12) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Penetapan tersebut awalnya digagas oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, dan juga bakal melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk koordinasi sektor swasta.

"Menko (Airlangga Hartarto) bilang kita dorong aktivitas ekonomi. Maka diberikan arahan kedinasan fleksibel. Jadi kerja di kantor boleh, di luar boleh, pada Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember," jelas MenPAN-RB Rini Widyantini sebagaimana dikutip dari rilis resmi kementerian.

Sekrretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menambahkan bahwa pelaksanaan WFA akhir tahun untuk ASN mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Sementara untuk prosedur pelaksanaan WFA oleh swasta, nantinya bakal ada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kemnaker usai koordinasi.

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk yang ASN. Kemudian untuk yang non-ASN, teman-teman dari sektor swasta, kita juga sudah koordinasi dengan Pak Menaker (Yassierli), mudah-mudahan nanti ada semacam surat," tambah Susiwijono sebagaimana dikutip oleh Jawa Pos.

Namun tidak semua sektor dapat menikmati bekerja dari rumah atau lokasi selain kantor, baik untuk ASN maupun swasta. Sektor-sektor vital seperti kesehatan dan layanan publik tetap dituntut untuk memberikan layanan terbaik dari tempat kerja masing-masing.

“Pasti nanti tidak seluruhnya ya, karena beberapa sektor, misalkan sektor yang layanan publik, sektor kesehatan yang sangat kritis, harus tetap ada ya, nanti harus diatur oleh masing-masing instansinya," lanjut Susiwijono.

Menurut Menaker Yassierli, sektor penginapan, perhotelan, makanan dan minuman, serta pertokoan dan belanja juga tidak diperkenan menjalani WFA. Selain itu jika dipandang vital pada industri, bidang manufaktur juga memiliki opsi untuk tidak melaksanakan WFA.

“Pelaksanaan WFA tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik serta sektor-sektor lainnya,” jelasnya.

Sebaliknya, Yassierli mewanti-wanti agar hari-hari WFA tidak boleh dihitung dalam jatah cuti karyawan, meskipun mereka boleh bekerja di luar kantor. Tentu, hal ini juga berarti Yassierli melarang pemotongan upah dari hari-hari WFA.

"Kami mengimbau WFA tidak diperhitungkan cuti tahunan. Buruh dan pekerja tetap laksanakan kewajibannya. Upah diberikan sesuai upah yang diterima saat menjalankan di tempat bekerja maupun yang dijanjikan," ujar Yassierli. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#cuti #swasta #Rini Widyantini #Work From Anywhere #asn #aparatus sipil negara #menaker #bekerja dari mana saja #Yassierli #pekerjaan #airlangga hartanto #Pekerja #wfa #Ekonomi #kerja #Pekerja Swasta #tahun baru #kantor #kemenko perekonomian #kemenpan-rb