RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kabar yang dinanti-nantikan oleh jutaan orang tua dan siswa di seluruh Indonesia akhirnya tiba. Memasuki pertengahan Desember 2025, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) secara resmi merilis jadwal percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Hingga saat ini, tercatat masih ada sekitar 2,2 juta siswa yang masuk dalam daftar penerima namun belum menerima SK Pemberian atau pencairan dana sepanjang tahun 2025. Namun, jangan berkecil hati, karena pemerintah menargetkan penyaluran tuntas sebelum tahun berakhir.
Detail Anggaran dan SK Relaksasi Desember
Berdasarkan data nasional, total alokasi penerima PIP tahun 2025 mencapai 18,5 juta siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Dari jumlah tersebut, sekitar 16,3 juta siswa sudah menerima haknya.
Menariknya, di penghujung tahun ini, pemerintah menerbitkan SK Relaksasi yang mencakup 2.197.366 peserta didik. SK ini menjadi "pintu masuk" bagi jutaan siswa yang sebelumnya mungkin mengalami kendala administratif atau baru saja melakukan aktivasi rekening di bulan November.
Dua Tanggal Penting Pencairan PIP Desember 2025
Berdasarkan pemantauan pada dashboard sistem informasi PIP, terdapat dua gelombang utama pencairan yang paling cepat dimulai pada tanggal berikut:
-
Gelombang Pertama: Mulai 16 Desember 2025 - Siswa pemegang KIP Digital maupun usulan Dinas Pendidikan yang sudah memiliki kartu debit diimbau untuk mengecek saldo secara berkala di ATM atau bank penyalur tanpa perlu mengantri di teller.
-
Gelombang Kedua: Mulai 26 Desember 2025 - Pencairan gelombang kedua ini dikarenakan adanya perbedaan waktu penerbitan SK. Siswa yang masuk dalam daftar ini diharapkan bersabar memantau saldo hingga akhir tahun.
Pencairan bulan ini bersifat menyeluruh, mencakup usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, hingga data dari hasil padu padan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Siapa Saja yang Berhak Cair?
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan pencairan PIP tahun 2025 difokuskan pada siswa yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai Desil 4 dalam basis data kemiskinan pemerintah. Hal ini bertujuan agar bantuan pendidikan lebih tepat sasaran bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Cara Cek Status SK Pemberian Secara Mandiri
Bagi orang tua atau siswa yang ingin memastikan apakah namanya masuk dalam daftar pencairan Desember, dapat mengikuti langkah berikut:
-
Buka portal resmi PIP Kemdikbud.
-
Masuk ke menu "Cari Penerima PIP".
-
Fokus pada kolom "Keterangan Pencairan".
-
Jika terdapat status "Siswa SK Pemberian" dengan keterangan "Mulai bisa dicairkan paling cepat tanggal 16 atau 26 Desember", maka dana siap diambil.
Pemerintah mengimbau siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening pada bulan November untuk segera memantau statusnya, karena 2 juta kuota SK Pemberian baru sedang diproses untuk pencairan serentak di akhir tahun ini. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko