Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Surat Kemensos Turun, Ada Komponen Baru PKH Tahun 2026 dan 8 Golongan yang Dicoret!

Bhagas Dani Purwoko • Jumat, 12 Desember 2025 | 00:20 WIB
CEK BANSOS KEMENSOS PKH BPNT.
CEK BANSOS KEMENSOS PKH BPNT.

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kembali menerbitkan surat resmi terbaru yang berisi Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap selanjutnya di tahun 2026.

Kabar Gembira dan Aturan Baru Penyaluran PKH-BPNT 2026

Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, bahwa surat ini membawa angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan adanya penambahan komponen baru yang kini bisa di-cover oleh pemerintah.

Namun, di sisi lain, Kemensos juga memperketat aturan dengan menetapkan daftar golongan yang dipastikan tidak lagi berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cek Bansos PKH dan BPNT 2025: Cara Mudah Cek Nama Penerima Manfaat dan Daftar DTSEN Pakai HP

Komponen Baru PKH: Perluasan Akses Pendidikan

Kemensos telah melakukan kajian mendalam dan memutuskan untuk memperluas cakupan komponen PKH agar lebih tepat sasaran. Terdapat tiga komponen utama yang ditanggung, dengan penambahan signifikan pada sektor pendidikan.

Berikut rincian lengkap komponen PKH berdasarkan Juknis terbaru:

1. Komponen Kesehatan

2. Komponen Pendidikan (ADA YANG BARU!) Selain kategori anak SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA sederajat, Kemensos menambahkan kategori keempat yang sangat krusial:

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Nominal Bantuan PKH Per Tahap (3 Bulan)

Besaran bantuan yang diterima KPM masih mengacu pada skema sebelumnya untuk penyaluran per triwulan (3 bulan):

Baca Juga: Sudah Cair! Mensos Tegaskan BLTS Rp900 Ribu Dilarang Keras untuk Judi Online dan Rokok, Target Rampung 17 Desember

Mekanisme Penyaluran yang Wajib Dipatuhi

Proses penyaluran bantuan kini semakin tertata dengan tahapan yang jelas:

  1. Registrasi Rekening: Pembuatan rekening bagi penerima baru.

  2. Edukasi & Sosialisasi: Memberikan pemahaman hak dan kewajiban KPM.

  3. Penyaluran & Penarikan Dana: Proses transfer dan pengambilan uang oleh KPM.

  4. Pelaporan (PENTING): Setelah dana diambil, KPM wajib memfoto struk penarikan dan melaporkannya kepada pendamping sosial sebagai bukti pertanggungjawaban.

PERINGATAN! 8 Golongan Ini Dilarang Terima Bansos

Berdasarkan aturan terbaru yang telah ditandatangani Kemensos, terdapat 8 kategori masyarakat yang secara tegas dicoret dari daftar penerima bansos PKH maupun BPNT:

  1. Berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).

  2. Berstatus anggota TNI atau Polri.

  3. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri yang menerima dana pensiun.

  4. Berstatus Pendamping Sosial.

  5. Berstatus Guru Tersertifikasi.

  6. Memiliki pendapatan yang bersumber dari APBN atau APBD.

  7. Memiliki penghasilan di atas UMK, UMP, atau UMR.

  8. Keterbatasan SD (Kategori yang mungkin merujuk pada individu yang sudah dianggap mampu secara sumber daya).

Aturan ini dibuat untuk memastikan bantuan sosial benar-benar jatuh ke tangan mereka yang membutuhkan dan memenuhi syarat kemiskinan yang ditetapkan pemerintah. KPM diharapkan memahami aturan ini agar tidak terjadi kebingungan di kemudian hari.

Sebelumnya, pada Juli 2025 lalu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut, bahwa ke depan tidak ada lagi bansos seumur hidup. Bakal ada pembatasan maksimal 5 lima tahun yang mana selanjutnya KPM wajib ikut program pemberdayaan. (*)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#pkh #saifullah yusuf #beras #cek bansos #2026 #bpnt #cair #menteri sosial #kemensos