RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kembali menerbitkan surat resmi terbaru yang berisi Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap selanjutnya di tahun 2026.
Kabar Gembira dan Aturan Baru Penyaluran PKH-BPNT 2026
Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, bahwa surat ini membawa angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan adanya penambahan komponen baru yang kini bisa di-cover oleh pemerintah.
Namun, di sisi lain, Kemensos juga memperketat aturan dengan menetapkan daftar golongan yang dipastikan tidak lagi berhak menerima bantuan.
Komponen Baru PKH: Perluasan Akses Pendidikan
Kemensos telah melakukan kajian mendalam dan memutuskan untuk memperluas cakupan komponen PKH agar lebih tepat sasaran. Terdapat tiga komponen utama yang ditanggung, dengan penambahan signifikan pada sektor pendidikan.
Berikut rincian lengkap komponen PKH berdasarkan Juknis terbaru:
1. Komponen Kesehatan
-
Ibu Hamil: Bantuan diberikan kepada ibu hamil dengan ketentuan maksimal sampai kehamilan kedua.
-
Anak Usia Dini: Anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, dengan batas maksimal 2 anak dalam satu keluarga.
2. Komponen Pendidikan (ADA YANG BARU!) Selain kategori anak SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA sederajat, Kemensos menambahkan kategori keempat yang sangat krusial:
-
Anak Usia 6-21 Tahun Belum Wajib Belajar 12 Tahun: Ini adalah terobosan baru. Anak-anak dalam rentang usia ini yang belum menyelesaikan pendidikan dasar 12 tahun, termasuk mereka yang mengikuti Kejar Paket C atau pendidikan kesetaraan lainnya, kini resmi di-cover dan berhak mendapatkan bantuan.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
-
Lansia: Mencakup lansia tunggal maupun yang tinggal bersama keluarga.
-
Disabilitas: Mencakup penyandang disabilitas tunggal maupun yang memiliki anggota keluarga lain.
Nominal Bantuan PKH Per Tahap (3 Bulan)
Besaran bantuan yang diterima KPM masih mengacu pada skema sebelumnya untuk penyaluran per triwulan (3 bulan):
-
Ibu Hamil & Anak Usia Dini: Rp 750.000.
-
Lansia & Disabilitas: Rp 600.000.
-
Anak SMA: Rp 500.000.
-
Anak SMP: Rp 375.000.
-
Anak SD: Rp 225.000.
Mekanisme Penyaluran yang Wajib Dipatuhi
Proses penyaluran bantuan kini semakin tertata dengan tahapan yang jelas:
-
Registrasi Rekening: Pembuatan rekening bagi penerima baru.
-
Edukasi & Sosialisasi: Memberikan pemahaman hak dan kewajiban KPM.
-
Penyaluran & Penarikan Dana: Proses transfer dan pengambilan uang oleh KPM.
-
Pelaporan (PENTING): Setelah dana diambil, KPM wajib memfoto struk penarikan dan melaporkannya kepada pendamping sosial sebagai bukti pertanggungjawaban.
PERINGATAN! 8 Golongan Ini Dilarang Terima Bansos
Berdasarkan aturan terbaru yang telah ditandatangani Kemensos, terdapat 8 kategori masyarakat yang secara tegas dicoret dari daftar penerima bansos PKH maupun BPNT:
-
Berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
-
Berstatus anggota TNI atau Polri.
-
Pensiunan ASN, TNI, atau Polri yang menerima dana pensiun.
-
Berstatus Pendamping Sosial.
-
Berstatus Guru Tersertifikasi.
-
Memiliki pendapatan yang bersumber dari APBN atau APBD.
-
Memiliki penghasilan di atas UMK, UMP, atau UMR.
-
Keterbatasan SD (Kategori yang mungkin merujuk pada individu yang sudah dianggap mampu secara sumber daya).
Aturan ini dibuat untuk memastikan bantuan sosial benar-benar jatuh ke tangan mereka yang membutuhkan dan memenuhi syarat kemiskinan yang ditetapkan pemerintah. KPM diharapkan memahami aturan ini agar tidak terjadi kebingungan di kemudian hari.
Sebelumnya, pada Juli 2025 lalu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut, bahwa ke depan tidak ada lagi bansos seumur hidup. Bakal ada pembatasan maksimal 5 lima tahun yang mana selanjutnya KPM wajib ikut program pemberdayaan. (*)
Editor : Bhagas Dani Purwoko