Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pemerintah dan DPR RI Sahkan Perubahan UU PHU, Kini Masyarakat Bisa Laksanakan Umrah Mandiri

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 27 Oktober 2025 | 00:06 WIB
Photo
Photo

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Mulai Jumat (24/10), penyelenggaraan ibadah umrah bakal jadi lebih fleksibel dan mudah bagi masyarakat Indonesia. Dengan pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025, kini secara teknis masyarakat dapat melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.

UU Nomor 14 Tahun 2025 bertindak sebagai perubahan atau amandemen UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau sering disingkat sebagai UU PHU. Secara spesifik, sebelumnya dalam UU PHU Pasal 86, disebutkan bahwa ibadah umrah hanya dapat dilaksanakan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kini melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, Pasal 86 Ayat 1 UU PHU kini berbunyi penyelenggaraan ibadah umrah dapat dilaksanakan (a) melalui PPIU, (b) secara mandiri, atau (c) melalui Menteri, dalam konteks ini Kementerian Agama RI.

Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, peraturan ini disahkan seiring dengan dinamika peraturan umrah yang juga terjadi di Arab Saudi. Kini kerajaan negara tersebut telah membuka lebar pintu ibadah umrah secara lebih luas.

’’Pemerintah Saudi sangat mendukung sehingga Indonesia harus menyesuaikan agar kompatibel. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yg memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," jelas Dahnil pada Sabtu (25/10), dikutip dari Jawa Pos.

Selain memanfaatkan keterbukaan aturan baru dari Arab Saudi, UU juga disahkan demi mengurangi potensi pelaksanaan ibadah umrah secara ilegal, yang biasanya juga dilaksanakan secara privat.

“Sebelumnya, banyak jemaah Indonesia yang umrah mandiri tanpa regulasi jelas. Dengan UU ini, mereka terlindungi oleh negara melalui peran Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan atase di Saudi,” tambah Dahnil.

Sebelumnya pada 6 Oktober, Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mereka memutuskan untuk melonggarkan persyaratan umrah. Kini ibadah umrah tidak lagi terikat visa sebagaimana pelaksanaan ibadah haji. Dengan kata lain, seluruh jenis visa, termasuk visa pekerja, transit dan turis dapat digunakan sebagai syarat melaksanakan ibadah umrah selama sah dan masih berlaku.

“Semua pemegang segala jenis visa kini dapat melaksanakan ibadah umrah selama berada di wilayah Arab Saudi. Langkah ini merupakan komitmen Kerajaan untuk memudahkan kaum Muslim di seluruh dunia untuk beribadah dengan tenang,” bunyi rilis kementerian tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Agama, Ichsan Marsha menambahkan, selain izin dan peraturan mengenai penyelenggaraan umrah, UU Nomor 14 Tahun 2025 juga menata ulang prosedur pendaftaran haji dan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Salah satu sorotan utamanya, Pasal 5 kini mengatur bahwa jemaah yang sebelumnya telah pernah melaksanakan ibadah haji harus menunggu 18 tahun lagi jika ingin melaksanakan haji kembali, terhitung sejak terakhir kali berhaji.

Kemudian, Pasal 49A mengatur bahwa CJH yang belum melunasi Bipih selama 5 tahun berturut-turut bakal dikeluarkan dari antrian, namun seluruh biaya yang telah dicicil, termasuk nilai manfaat dapat dikembalikan atau dialihkan ke ahli waris 30 hari setelah pembatalan. “Berbeda dengan sebelumnya di mana jemaah yang gagal melunasi hanya gugur untuk tahun itu dan bisa kembali masuk daftar pelunasan di tahun berikutnya,” jelas Ichsan. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#arab saudi #kerajaan arab saudi #kementerian agama #kementerian haji dan umrah #jemaah indonesia #ibadah umrah #indonesia #umrah mandiri #ibadah haji #saudi #peraturan #visa #Jemaah #haji dan umrah #haji #umrah