Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 Wamenaker: KPK Ungkap Immanuel Ebenezer Terima Rp 3 Miliar dari Total Rp 81 Miliar

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 24 Agustus 2025 | 04:39 WIB
Immanuel Ebenezer saat diamankan oleh KPK pada Rabu (20/8). (Dok. Jawa Pos)
Immanuel Ebenezer saat diamankan oleh KPK pada Rabu (20/8). (Dok. Jawa Pos)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mulai membuka detail mengenai dugaan pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pada Jumat malam (22/8). Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8), kemudian melakukan pemeriksaan dan penyitaan aset kepada Noel dan puluhan terduga lain sejak Kamis (21/8).

KPK menyebut pria yang akrab disapa Noel tersebut ikut kecipratan dana hasil pemerasan biaya sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tersebut. Modusnya, biaya sertifikasi yang tadinya dipatok sebesar Rp 275 ribu dinaikkan secara drastis hingga Rp 6 juta.

”Fakta di lapangan menunjukkan, dari tarif Rp 275 ribu, para pekerja harus merogoh kocek hingga Rp 6 juta. Jumlah itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah yang diterima buruh,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media nasional, sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.

Pemerasan tersebut menghasilkan keuntungan sebesar RP 81 miliar bagi para pelaku. KPK menyebut Rp 3 miliar diantaranya dikantongi oleh Noel. “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yakni IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” papar Setyo.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro jadi yang paling banyak dapat ‘kue’ dengan jumlah Rp 69 miliar terkantongi. Selain dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi, uang tersebtu juga dibagikan ke berbagai pihak yang turut terkena OTT melalui pihak perantara.

Seluruh pihak yang terkena OTT diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diamandemen melalui UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tentu, KPK juga mewanti-wanti seluruh pejabat negara lain dengan pengadaan serupa agar tidak berbuat hal yang sama. ”Pelayanan publik harus mudah, cepat, dan murah. Bukan malah dijadikan ladang pemerasan,” jelas Setyo. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#komisi pemberantasan korupsi #pemerasan #sertifikat K3 #Pekerja #dugaan pemerasan #sertifikat #keselamatan kerja #Wamenaker #Immanuel Ebenezer #Noel #ott #kpk