RADARBOJONEGORO.JAWPAOS.COM – Mantan Ketua DPR RI dan tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP, Setya Novanto resmi dibebaskan dari Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Sabtu sore (16/8). Sedianya dikenai hukuman 15 tahun penjara, pria yang sering disingkat namanya menjadi Setnov tersebut dibebaskan setelah mendekam selama setengah periode, yakni 7 tahun.
Mengutip dari Jawa Pos, Setya terjerat kasus korupsi pengadaan e-KTP periode 2011-2013 dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017. Setya sempat memenangkan pra-peradilan pada September 2017, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka dua bulan kemudian.
Setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat mengalami kecelakaan saat mobilnya menghajar tiang listrik, pada April 2018 majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Setnov. Selain itu, hak politik pria yang saat itu juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga dicabut hak politiknya selama lima tahun usai bebas dari penjara.
Namun setelah dipenjara, pada 2019 Setnov mengajukan peninjauan kembali kasus yang menjeratnya. Argumen kuasa hukumnya kala itu, Maqdir Ismail, seharusnya Setnov dijerat pasal gratfikasi alih-alih tindak melawan hukum. Peninjauan tersebut diterima, dan menurunkan sedikit total hukuman Setya menjadi 12,5 tahun.
Nah, pengurangan hukum tersebut menjadi salah satu faktor penyebab Setya dapat bebas lebih dini. "Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin, dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” jelas Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali kepada awak media nasional.
Dengan pengurangan jumlah hukuman tersebut, Setya dinilai telah menjalani dua pertiga masa hukumannya termasuk hukuman subsider, di samping pemberian remisi setiap tahun serta telah membayar denda uang pengganti. Sehingga Setya layak dibebaskan bersyarat.
"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus, jadi dia enggak dapat remisi 17 Agustus," lanjut Kusnali.
Meskipun demikian, Setnov masih dikenakan wajib lapor hingga 2029 mendatang. "Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," tambahnya.
Denda uang pengganti tersebut sebelumnya ditetapkan sebesar USD 7,3 juta, atau kurang lebih Rp 49 miliar dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayar, plus jika harta miliknya tidak cukup saat dilelang untuk memenuhi jumlah tersebut.
Selain itu, sebagaimana telah disebutkan, hak politik Setya dicabut usai bebas dari penjara, namun juga turut dikurangi menjadi 2,5 tahun. Hal tersebut menyebabkan Setya tidak dapat terlibat dalam aktovitas politik sementara waktu, termasuk menduduki jabatan publik. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana