Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Apa Itu Tantiem BUMN dan Kenapa Dihapus oleh Presiden Prabowo? Ini Penjelasannya

Yuan Edo Ramadhana • Minggu, 17 Agustus 2025 | 02:15 WIB
Ilustrasi foto uang pecahan.
Ilustrasi foto uang pecahan.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dalam pidato pengantar penyampaian nota keuangan negara dan RAPBN 2026 pada Jumat lalu (15/8), Presiden Prabowo Subianto sempat membuat klaim cukup signifikan. Rencananya, tantiem berbagai badan perusahaan milik negara (BUMN) bakal dihapus.

Menurut Presiden Prabowo, jumlah tantiem yang diperoleh para direktur BUMN tidak sepadan dengan kinerja yang ditonjolkan. Sehingga Presiden Prabowo berani menuduh bahwa jumlah tantiem yang ditetapkan berbagai BUMN mengada-ada dna merupakan akal-akalan direksi.

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun? Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi,” ujarnya dalam sambutan tersebut.

Di kalangan masyarakat luas, tantiem lebih akrab disebut sebagai bonus. ‘Tantiem’ (atau lebih tepatnya ‘tantieme’) sendiri berasal dari Bahasa Jerman, yang berarti jatah, bonus atau royalti perusahaan.

Peraturan Menteri BUMN Nomer 2 Tahun 2009 mendefinisikan tantiem di lingkup BUMN sebagai penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota direksi, komisaris atau pengawas BUMN secara tahunan jika perusahaan mengalami keuntungan. Namun jika mengalami kerugian, tantiem masih dapat diberikan kepada direksi dan komisaris apabila terdapat peningkatan kinerja.

Idealnya, tantiem dibagi sejumlah persentase tertentu dari laba bersih perusahaan. Secara hukum di Indonesia, besaran tantiem BUMN diatur dalam Pasal 30 ayat 5 dan 6 Permen BUMN tersebut, yakni:

Jadi pernyataan Presiden Prabowo tidak sepenuhnya salah, jatah yang diberikan cukup jomplang, bahkan setelah dikenai pajak. Apalagi jika tidak didukung dengan kinerja dan aksi korporasi yang baik seperti yang digambarkan Prabowo.

BPI Danantara menjadi BUMN pertama yang melakukan penghentian pembagian tantiem melalui surat edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025. Efektif sejak awal Agustus, pejabat tinggi Danantara tidak menerima tantiem.

Prabowo juga memperingatkan bagi mereka yang tidak terima akan kebijakan tersebut untuk angkat kaki. "Kalau direksi itu, kalau komisaris itu keberatan, segera berhenti," tegasnya. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#bonus #rapbn #Presiden Prabowo #Tantiem #tantiem BUMN #Perusahaan #prabowo subianto #BUMN #RAPBN 2026 #nota keuangan #Danantara #Penghasilan #Jatah #prabowo