RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Tanggapan dari berbagai lapisan pemerintahan RI masih bergulir terhadap aksi pengibaran bendera jolly roger, atau tengkorak bajak laut dari serial anime One Piece yang marak di media sosial. Meskipun mayoritas menolak keras, ternyata ada pula yang masih santai dengan fenomena tersebut.
Sebagai pengingat, media sosial Indonesia sejak awal Agustus ramai dengan fenomena netizen yang mengibarkan bendera jolly roger di samping bendera merah putih, atau bahkan menggantikan bendera Indonesia tersebut.
Pengibaran bendera jolly roger dipandang oleh netizen sebagai bentuk ungkapan kekecewaan atas pemerintah RI, serta sebagai simbol perjuangan rakyat kecil, sebagaimana dengan kisah kelompok Topi Jerami yang selalu kejar-kejaran dengan pemerintah dunia dalam kisah One Piece.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan termasuk salah satu sosok pemerintah yang menentang keras fenomena tersebut. Sama seperti mayortias penentang, Budi menganggap aksi tersebut sebagai bentuk provokasi kebangsaan.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," jelas Budi kepada awak media nasional pada Jumat (1/8).
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut menjelaskan, negara tidak mempermasalahkan bentuk kreativitas warga dalam berpendapat. Namun pada akhirnya, kreativitas tersebut tidak boleh melanggar dan mencederai simbol negara.
“Kami menghargai bentuk ekspresi kreatif dalam memperingati kemerdekaan. Namun, bentuk ekspresi itu harus tetap menghormati simbol negara,” lanjut Budi.
Pria yang akrab dengan akronim BG tersebut juga mempermasalahkan mereka yang mengibarkan bendera merah putih bersama dengan bendera jolly roger. Alasannya simpel, yakni memang tidak boleh dikibarkan bersama sesuai undang-undang.
Sebaliknya, dengan asas perundang-undangan tersebut, Budi tidak ragu untuk mengusut pengibar bendera jolly roger ke ranah hukum. "Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan, 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," jelas Budi.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto justru santai dalam menanggapi fenomena tersebut. Bima juga berkaca pada asas kebebasan berpendapat dalam mengamati aksi pengibaran jolly roger, selama tidak melanggar konstitusi.
"Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Kalaupun ada ekspresi One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya," kata Bima kepada awak media nasional pada Sabtu (2/8).
Bima menganggap pengibaran bendera jolly roger milik kelompok Topi Jerami pada dasarnya serupa dengan pengibaran bendera organisasi, partai politik, klub olahraga atau organisasi lain seperti pramuka dan palang merah. Sehingga selama tidak memuat ideologi terlarang, bendera aman dikibarkan sebagai wujud ekspresi.
"Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh," tambah Bima.
Tentu, karena memasuki momen perayaan kemerdekaan, pada akhirnya bendera merah putih juga tetap wajib dikibarkan lebih tinggi pada saat Hari Kemerdekaan mendatang. Selain itu, kritik juga ada baiknya disampaikan secara jelas. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana