RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Layaknya berbagai instansi dan lembaga lain di Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia juga memiliki hari peringatan istimewa. Yakni Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh setiap tanggal 22 Juli, dan tahun ini merupakan peringatan yang ke-65.
Sebagai catatan tambahan, peringatan ini berbeda dengan Hari Kelahiran Kejaksaan RI, yang dirayakan setiap 2 September. Menurut laman resmi Kejaksaan Agung RI, Hari Bhakti Adhyaksa memperingati penetapan berdirinya Kejaksaan RI sebagai lembaga independen.
Hari Bhakti Adhyaksa pertama kali diperingati pada 1961. Setahun sebelumnya pada 22 Juli 1960, melalui rapat kabinet, Kejaksaan RI dipisah dari Departemen Kehakiman RI (sekarang Kementerian Hukum dan HAM RI), sehingga membentuk pemisahan lembaga antara jaksa dan hakim.
Keputusan tersebut kemudian resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 204 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Departemen Kejaksaan, yang berlaku mulai tanggal tersebut. Berdirinya Kejaksaan RI secara terpisah dari Departemen Kehakiman diperkuat setahun kemudian dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI, serta Undang Nomor 16 Tahun 1961 Tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi.
Istilah ‘jaksa’ sendiri berakar dari ‘adhyaksa’, yang dalam bahasa Sansekerta berarti ‘pengawas’ atau ‘penanggung jawab’. Sebagaimana dikutip dari laman Kejaksaan Agung RI, penelitian ahli sejarah Williem F. Stutterheim menemukan bahwa sistem adhyaksa telah dipakai dalam pengadilan negeri sejak zaman Kerajaan Majapahit.
Dalam era kepemimpinan Hayam Wuruk, adhyaksa merupakan jabatan hakim setara Ketua Mahkamah Agung di era modern. Seorang adhyaksa bertugas mengawasi korps hakim pengadilan kerajaan, yang disebut dhyaksa.
Pendirian lembaga kejaksaan negara di Indoneisa mendahului terciptanya Republik Indonesia, yakni berakar dari zaman pendudukan Belanda. Meskipun, pada praktiknya kejaksaan dan pengadilan saat itu hanya merupakan perpanjangan tangan Kerajaan Belanda dalam menekan perlawanan masyarakat Nusantara.
Openbaar Ministerie alias Kementerian Hukum Belanda turut menetapkan sistem hukum Negeri Kincir Angin di Indonesia, yang terdiri dari Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geshcillen (Pengadilan Justisi) dan Hooggerechtshof (Mahkamah Agung). Dari sini pula, Wetboek van Strafrecht (WvS) digunakan sebagai dasar peradilan, yang kini dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, pemisahan antara kejaksaan dan pengadilan pertama kali diterapkan oleh pemerintah pendudukan Jepang melalui Osamu Seirei (Undang-Undang) No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944.
Struktur kejaksaan dipisah dari struktur pengadilan, yang terdiri dari Saikou Hoouin (Mahkamah Agung), Kooutoou Hoouin (Pengadilan Tinggi), dan Tihoou Hoouin (Pengadilan Negeri). Susunan ini dipertahankan pasca kemerdekaan Indonesia hingga saat ini, yang pertama kali ditetapkan melalui rapat PPKI pada 19 Agustus 1945 melalui pembentukan Departemen Kehakiman RI.
Sejak resmi dibentuk, dasar hukum Kejaksaan RI telah mengalami amandemen sebanyak dua kali, pertama pada era kepemimpinan Soeharto melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasca reformasi, amandemen kedua dilaksanakan melalui Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana