RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Namun dari kelima perusahaan yang sebelumnya mengantongi izin, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya yang tetap dipertahankan.
Baca Juga: Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat Dicabut, Kecuali PT Gag
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, alasan pencabutan izin tambang dilakukan berdasarkan tiga faktor utama: pertama terkait aspek lingkungan, kedua wilayah operasi yang masuk ke kawasan geopark meliputi biota laut hinggakonservasi, dan ketiga hasil keputusan dalam rapat terbatas yang mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah serta tokoh masyarakat.
“Alasannya adalah pertama secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat, ini (empat IUP) masuk di kawasan geopark, dan ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang kita kunjungi,” ujarnya melalui keterangan pers dilansir dari Sekretariat Presiden, Selasa (10/6).
Baca Juga: Makan Siang Bareng Prabowo, Pemain Timnas Pulang-Pulang Bawa Jam Tangan Rolex
Meski PT Gag tidak ikut dicabut izinnya, pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan secara khusus dan ketat. Presiden disebut memberikan perhatian langsung terhadap aktivitas perusahaan ini.
“Sekalipun Gag (PT Gag Nikel) tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Amdal harus ketat, reklamasi ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.
PT Gag Nikel kini menjadi satu-satunya entitas tambang yang masih beroperasi di Raja Ampat di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan ekosistem laut dan kawasan wisata berkelas dunia. Pemerintah menegaskan, izin yang masih berlaku bukan berarti lepas dari tanggung jawab lingkungan. (kam/)
Editor : Hakam Alghivari