RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Emergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dengan alasan kuat dari sisi lingkungan hingga pertimbangan geopark nasional.
Empat perusahaan yang kehilangan IUP-nya di Raja Ampat adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining.
Dari lima perusahaan tambang yang sebelumnya beroperasi di wilayah konservasi tersebut, hanya PT Gag Nikel yang tetap diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya.
“Alasan pencabutan tadi sudah disampaikan. Pertama, dari aspek lingkungan, atas masukan dari Menteri Lingkungan Hidup, ditemukan pelanggaran. Kedua, dari hasil pengecekan kami di lapangan, beberapa kawasan yang dimaksud harus kita lindungi,” kata Bahlil dalam konferensi pers dilansir pada Selasa (10/6) dari kanal YouTube Kompas Tv.
Pemerintah menyoroti fakta bahwa sebagian wilayah yang diklaim oleh keempat perusahaan tersebut berada di dalam kawasan geopark nasional.
Hal ini bertentangan dengan prinsip konservasi, terlebih Raja Ampat telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis pariwisata nasional.
“Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan kawasan geopark, Bapak Presiden punya perhatian khusus dan sungguh-sungguh bagaimana menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita,” imbuhnya.
Dengan pencabutan ini, pemerintah berharap kelestarian alam Raja Ampat tetap terjaga. Apalagi, kawasan tersebut menjadi rumah bagi ribuan spesies laut dan menjadi daya tarik utama wisatawan dari seluruh dunia. (kam/)
Editor : Hakam Alghivari