Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

BKN Usulkan PNS WFA: Ngantor Cukup 3 Hari dalam Seminggu

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 12 Februari 2025 | 00:08 WIB
(ARSIP RADAR BOJONEGORO)
(ARSIP RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran pemerintahan diperkirakan bakal mempengaruhi pola kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sedang menyusun penyesuaian jam kerja PNS menyusul inpres tersebut.

Secara spesifik, BKN berencana tetap menjadwalkan PNS untuk bekerja lima hari seminggu. Namun, dengan format yang berbeda. Nantinya, para pegawai wajib hadir di kantor instansi masing-masing hanya tiga hari dalam seminggu. Sementara dua hari sisanya dapat dipenuhi di mana saja, alias work from anywhere (WFA).

“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” kata Kepala BKN, Zudan Arif dalam keterangan resmi BKN, Minggu (9/2).

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan fleksibilitas pegawai dalam melaksanakan tugas dinas. Tentu, fleksibilitas ini memiliki batasan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4f.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” papar Arif.

Selain itu, usulan WFA digodok sesuai dengan program pemerintah untuk melakukan efisiensi. Sehingga BKN menyesuaikan dengan mengurangi jumlah hari wajib masuk kantor.

“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden ini diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," lanjut Arif.

Jika terlaksana, implementasi kebijakan pola kerja baru PNS ini akan diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab. Baik kementerian, lembaga maupun pemerintah.

"Namun tak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai yang mendukung operasional pemerintah," terang Arif. (edo/cho)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kepegawaian #pegawai negeri sipil #PNS #jam kerja #efisiensi #pekerjaan #WFO #fleksibilitas #wfa #Inpres #Instansi #angga #kantor #Disiplin PNS #bkn #Zudan Arif