Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Aturan Penumpang Kereta Api Berganti Lagi

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 15 Juli 2022 | 20:22 WIB
ANTRI: Calon penumpang di pintu keberangkatan Stasiun Lamongan. (ANJAR DWI P/RDR.LMG)
ANTRI: Calon penumpang di pintu keberangkatan Stasiun Lamongan. (ANJAR DWI P/RDR.LMG)
ATURAN bagi penumpang PT KAI kembali berubah. Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arief, mengatakan, calon penumpang yang sudah vaksin booster cukup bermasker untuk bisa naik kereta api.

 

Sedangkan calon penumpang dengan vaksin dosis 2, diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen negatif. Sementara calon penumpang vaksin dosis 1, melakukan tes PCR 3 x 24.

 

‘’Kini muncul peraturan baru,’’ katanya.

 

Hardi, salah satu penumpang KA, menjelaskan, dirinya kaget setelah mengetahui adanya peraturan baru bagi calon penumpang. Sebelumnya, vaksin dosis 2 sudah bisa melakukan perjalanan jarak jauh.

 

‘’Kebingunan mencari swab antigen terlebih dulu karena belum vaksin dosis ke-3,’’ keluhnya. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto
#palang pintu #ka #antre #kai #dana desa #penumpang #Perlintasan Ilegal #kecelakaan #lamongan #aturan baru