Sedangkan calon penumpang dengan vaksin dosis 2, diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen negatif. Sementara calon penumpang vaksin dosis 1, melakukan tes PCR 3 x 24.
‘’Kini muncul peraturan baru,’’ katanya.
Hardi, salah satu penumpang KA, menjelaskan, dirinya kaget setelah mengetahui adanya peraturan baru bagi calon penumpang. Sebelumnya, vaksin dosis 2 sudah bisa melakukan perjalanan jarak jauh.
‘’Kebingunan mencari swab antigen terlebih dulu karena belum vaksin dosis ke-3,’’ keluhnya. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto