‘’Minyak goreng saya diganti dengan air,” kata Siti saat ditanya salah satu hakim anggota, Satriany Alwi.
Dia mengaku belum pernah bertemu terdakwa Alvi Na’im sebelum keduanya bertransaksi di Pasar Agrobis Babat.
“Saya kenalnya dari teman saya. Saya baru ketemu saat itu, yang menawarkan minyak goreng ada dua orang di pasar,” cerita Siti yang sehari-harinya berjualan tahu di pasar tersebut.
‘’Saya ditawarkan minyak seharga 14.600 per kilo. Total saya membeli 120 kg,” lanjutnya.
Siti kemudian menjelaskan kandungan minyak yang dibelinya. ‘’Bagaimana ibu tahu kalau isinya air?” tanya Satriany.
“Jadi jeriken langsung saya bawa pulang, kemudian di rumah ada tetangga yang ingin membeli minyak. Waktu saya tuang jerikennya, ternyata di dalam jeriken isinya air,” jelas Siti.
Menurut saksi, Alvi sudah memberikan uang ganti rugi kepadanya. “Saya juga disuruh tanda tangan surat permintaan maaf,” ujar Siti.
Hakim Ketua, Maskur Hidayat, memutuskan untuk menunda sidang. “Kita lanjutkan sidang Selasa minggu depan,” kata Maskur sebelum mengetukkan palu.
Seperti diberitakan, kasus ini melibatkan Alvi Naim, dan Ac, 34, asal Bojonegoro. Ac yang menjadi otak penjualan migor bercampur air itu dinyatakan daftar pencarian orang.
Sementara korban dari penipuan migor curah ini, Siti Fatimah, 58, asal Jl Kapten Tendean, Desa Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro. (edo/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto