LAMONGAN, Radar Lamongan – Polres Lamongan menyitas rumah milik tersangka owner investasi bodong Samudra Zahrotul Bilad, kemarin (14/1). Polisi memang garis kuning pada aset berada di Grand Zam-Zam Residence tepatnya di Jalan Mastrip, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan tersebut. Harga rumah tersebut hampir Rp 1 miliar.
Dari pantauan di lapangan, bangunan rumah milik tersangka dengan ukuran 7 meter (m) x 15 m tersebut masih separo jadi. Petugas kepolisian menghentikan aktivitas tukang yang merenovasi. Selanjutnya, dipasang police line di rumah milik tersangka warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi tersebut.
Direktur Zam-Zam Residence Vita membenarkan rumah tersebut milik Bilad yang dipesan bulan lalu. Dia membeberkan, harga normal rumah lantai dua tersebut Rp 660 juta. Namun, diakui Vita, Bilad memesan pembangunan rumah secara custom. Yakni harganya lebih mahal, karena desain disesuaikan dengan permintaan customer.
‘’Karena permintaan pemilik dilakukan custom, sehingga harga rumah pesanan Bilad menjadi Rp 947 juta,’’ terangnya.
Menurut dia, pemilik rumah tersebut meminta pembuatan kolam renang di belakang berukuran 3 m x 5 m. Bagian belakang rumah terlihat sudah dilakukan penggalian mengunakan alat berat.
Vita mengaku sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 750 juta. Sedangkan, menurut dia, Bilad menjanjikan akan melunasi kekurangan Rp 197 juta bulan depan.
‘’Untuk kolam renang, tentunya kami (pihak developer) yang membuat. Sedangkan untuk atapnya pemilik yang membenahi,’’ ucapnya saat di temui di lokasi rumah milik Bilad.
Seperti diketahui, Bilad ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong, yang merugikan membernya hingga miliaran rupiah. Kasus tersebut terkuak berdasarkan laporan empat korban, dengan kerugian sekitar Rp 4 miliar.
Tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak Oktober tahun lalu. Modus operandinya, tersangka berdalih melakukan trading. Yakni dengan iming-iming member akan mendapatkan keuntungan besar.
Namun dalam praktiknya, Bilad tidak menjalankan trading. Sebaliknya, tersangka hanya memutar uang dari member ke member. Berdasarkan pengembangan, tersangka memiliki sembilan reseler.
Kanit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lamongan Iptu Aris Setiawan menuturkan, pihaknya selaku penyidik hanya melaksanakan perintah penyitaan terhadap aset milik tersangka. Dia memastikan, hingga kini hanya aset rumah yang disita.
‘’Untuk aset lainnya masih menunggu penyelidikan lebih lanjut,’’ terang Iptu Aris.
Editor : M. Yusuf Purwanto